MEDAN (Waspada): Tim Kewirausahaan Forum Komunikasi Muslimah Indonesia (FKMI) Sumut bersama UMKM mengikuti sosialisasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual Intelektual (HAKI) digelar Kanwil Kemenkum HAM Sumut, Jumat (25/3).
Dalam paparannya, Kepala SUB Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum HAM Sumut Desi Anggraini, menyampikan agar merek dagang masing-masing usaha didaftarkan karena menjadi Hak Kekayaan Intelektual atau yang biasa disebut dengan HAKI yaitu hak yang didapatkan dari hasil olah pikir manusia untuk dapat menghasilkan suatu produk, jasa, atau proses yang berguna untuk masyarakat.
Saat sosialisasi berlangsung juga diberi petunjuk cara pengecekan terlebih dahulu nama merek usaha masing-masing UMKM melalui situs Kemenkumham dengan dibantu tim wirausaha FKMI yakni : Rina, Endang, Cutlin dan Sabrina.
Ketua Bidang Wirausaha FKMI Novit, memberi pengarahan kepada penggiat UMKM FKMI dengan sudah terdaftar nantinya merek dagang masing-masing, mampu melindungi produk buatannya agar tidak diklaim oleh orang lain.
Dengan harapan semoga terbuka jalan pangsa pasar lebih luas untuk memasarkan produk-produk UMKM FKMI hingga manca negara.
“Tim Wira Usaha FKMI Sumut diketuai Hj Revita Lubis,akan terus memberikan dukungan untuk UMKM di Sumut, utamanya hal-hal yang mendukung usaha yang dikelola. Sehingga produk lebih unggul dan mudah dipasarkan,”papar Novit.(m22)
Waspada/ist
Peserta kegiatan bersama Tim Wira Usaha FKMI Sumut dan Kepala SUB Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum HAM Sumut Desi Anggraini poto bersama.











