Scroll Untuk Membaca

Medan

Umat Islam Diingatkan Haram Hukumnya Bakar Petasan

Umat Islam Diingatkan Haram Hukumnya Bakar Petasan

MEDAN (Waspada): Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara, menyampaikan membakar petasan adalah haram. “MUISU mengingatkan umat Islam agar mempedomani Fatwa MUI Sumut tentang Membakar Petasan yang diharamkan,” kata Ketua Bidang Fatwa MUI Ahmad Sanusi Luqman (foto) bersama Sekretaris Irwansyah, Jumat (30/12).

Dijelaskannya, petasan sudah menjadi tradisi yang kerap kali kita saksikan bagian dari memeriahkan pergantian tahun baru miladiah. Padahal dari sisi sejarah, petasan ini bukanlah budaya Islam dan pada masa awal bahkan memuat nilai-nilai keyakinan yang bertentangan dengan akidah Islam.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Umat Islam Diingatkan Haram Hukumnya Bakar Petasan

IKLAN

“Petasan itu bisa memberikan dampak buruk dari berbagai sisi. Misalkan membuat orang lain merasa kurang nyaman atas suara yang timbul dari petasan. Bahkan tidak baik bagi penderita sakit jantung dan sangat membahayakan kesehatannya,” ucap Sanusi Luqman.

Perbuatan Tabzir

Hal lain disampaikan Sanusi Luqman, petasan juga adalah bentuk perbuatan tabzir atau pemborosan yang bertentangan dengan syariat Islam, bahkan perbuatan tabzir diidentikkan dengan perbuatan setan, sebagaimana disebut dalam Alquran pada surah al-Isra 26-27 disebutkan, “… dan janganlah kamu menghambur-hamburkan hartamu secara boros. Sesungguhnya orang-orang yang pemboros itu adalah saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhan-Nya”.

Lebih lanjut Ahmad Sanusi Luqman menjelaskan bahwa Fatwa tentang membakar petasan ini sudah disosialisasikan kepada masyarakat melalui Buku Saku Fatwa yang dicetak Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara serta melalui media sosial.

Dia berharap semoga fatwa ini dapat dijadikan pedoman umat Islam Sumatera Utara untuk tidak melakukannya, karena selain alasan di atas, membakar petasan juga membuat kebisingan, mengganggu istirahat masyarakat serta banyak data membuktikan bahwa petasan membuat kemafsadatan seperti kebakaran.

Di akhir Ahmad Sanusi Luqman menyebut bahwa untuk menertibkan petasan ini adalah tugas dan wewenang pihak kepolisian, karena itu umat Islam dilarang bertindak yang bukan menjadi kewenangannya.(m22)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE