Scroll Untuk Membaca

Medan

UHC Diterapkan, Fraksi Nasdem DPRD Kota Medan Harap Rumah Sakit Beri Pelayanan Terbaik

UHC Diterapkan, Fraksi Nasdem DPRD Kota Medan Harap Rumah Sakit Beri Pelayanan Terbaik

MEDAN (Waspada): Ketua Fraksi PartaI Nasdem DPRD Kota Medan, Afif Abdillah SE (foto) menyambut baik pelaksanaan program Universal Health Coverage (UHC) yang mulai dilaksanakan 1 Desember 2022. Pasalnya UHC merupakan kewajiban dari Pemerintah Daerah (Pemda) memberikan pelayanan kesehatan gratis yang optimal dan berkeadilan bagi seluruh warganya.

“Program UHC ini sudah lama kita dorong sejak tahun pertama dilantik. Bahkan usai recofusing anggaran karena pandemi covid 19, kita minta penambahan 100 ribu kuota peserta PBI dalam APBD Kota Medan agar target UHC dapat cepat terlaksana,” ujar Afif di ruang kerjanya, Selasa (29/11).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

UHC Diterapkan, Fraksi Nasdem DPRD Kota Medan Harap Rumah Sakit Beri Pelayanan Terbaik

IKLAN

Diketahui, warga Kota Medan hanya perlu menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) jika ingin berobat di sejumlah rumah sakit yang menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan. Berobat secara gratis tersebut akan berlaku mulai per tanggal 1 Desember 2022 mendatang, sebab 96 persen warga Kota Medan sudah terdaftar di BPJS Kesehatan.

Dikatakan Afif Abdillah, program UHC memang harus dilaksanakan karena dari Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang menyatakan, Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat.
“Dalam Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Medan kemarin kita juga menekankan UHC agar terlaksana ditahun ini juga. Apalagi sebelumnya ditahun 2021, kami juga pernah minta dana SiLPA 500 miliar diarahkan untuk kesehatan. Karena cita-cita kita dengan KTP saja seluruh warga Medan bisa berobat gratis di rumah sakit,” kata Afif.

Dijelaskan Ketua DPC Partai Nasdem Kota Medan ini, dengan berlakunya UHC tidak ada lagi alasan rumah sakit menolak warga mendapatkan pelayanan kesehatan. Kalau ada rumah sakit yang tidak melayani, maka BPJS Kesehatan harus memberhentikan kerjasama nya dengan pihak rumah sakit tersebut.

“Pemko Medan merupakan pelanggan terbesar BPJS, jadi kita bisa minta hak khusus ke BPJS agar benar teliti melihat rumah sakit sebagai providernya. Pelayanan kesehatan juga tidak boleh dibeda-beda kan, karena komplain saat ini pasien PBI kurang dilayani bahkan dicueki oleh rumah sakit. Bahkan yang punya iuran tunggakan BPJS sebelumnya tetap harus dilayani asalkan warga itu warga Kota Medan dan dilayani di kelas 3,” katanya.

Ia juga berharap UHC terus terlaksana dengan penambahan warga Kota Medan sudah terdaftar di BPJS Kesehatan dengan kelas 3. “Sekarang sudah 96 persen, ini harus dikejar hingga 100 persen dan pelaksanaan UHC terus terlaksana,” kata Afif. (h01)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE