Ucok Ibon Dituntut 4,5 Tahun Perkara Surat Palsu, Dr Darmawan Yusuf Apresiasi JPU

  • Bagikan
Terdakwa surat palsu Ucok Ibon (kanan ujung) saat menjalani persidangan, kemarin. Waspada/Ist
Terdakwa surat palsu Ucok Ibon (kanan ujung) saat menjalani persidangan, kemarin. Waspada/Ist

MEDAN (Waspada): Saifuddin Zuhri Marpaung alias Ucok Ibon, 51, warga Jalan Karya Lingkungan II, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan dituntut pidana penjara 4,5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cristin dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Kamis (10/4) kemarin.

Terdakwa dinilai terbukti menggunakan surat palsu mengklaim tanah milik korban Johan seluas 87 hektare di Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.

Ucok Ibon menggunakan surat ganti rugi tahun 2014 dari A. Majid Sitorus sebagai dasar klaim kepemilikan. Namun, surat tersebut telah dinyatakan palsu berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1017 K/PID/2017, dan A. Majid telah divonis serta menjalani hukuman 2 tahun penjara.

Kuasa hukum Johan, Dr Darmawan Yusuf, SH, SE, M.Pd, MH dari Law Firm DYA – Darmawan Yusuf & Associates menegaskan, bahwa perkara itu bukan sekadar sengketa tanah, melainkan bentuk kejahatan pertanahan yang serius dan terstruktur.

“Terdakwa menggunakan surat yang sudah dinyatakan palsu oleh Mahkamah Agung. Ia juga diduga memalsukan stempel dan tanda tangan camat. Ini jelas kejahatan berat. Kami sangat mengapresiasi tuntutan JPU yang tegas dan berkeadilan, ujarnya, kemarin.

Proses hukum tersebut, kata dia, bukti nyata bahwa negara hadir melindungi hak-hak masyarakat atas tanah yang sah dimiliki. “Kami harap majelis hakim menjatuhkan vonis maksimal agar ada efek jera bagi pelaku kejahatan serupa,” tambahnya.

Berdasarkan informasi didapat, putusan akhir terhadap terdakwa Ucok Ibon dijadwalkan akan dibacakan pada minggu depan.(m10)




Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Ucok Ibon Dituntut 4,5 Tahun Perkara Surat Palsu, Dr Darmawan Yusuf Apresiasi JPU

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *