Tuntutan Terdakwa BRI Kabanjahe Dinilai Tak Logis

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi Bank BRI Kabanjahe, Hartanta Sembiring, menilai tuntutan 9 tahun yang diberikan jaksa penuntut umum terhadap James Tarigan dinilai tidak memiliki dasar hukum dan tidak logis.

“Ini sangat tidak logis, tidak memiliki dasar hukum dan sangat tidak bijak.Sangat emosional, bahkan terlalu banyak mengabaikan fakta persidangan,” kata Hartanta Semibiring, Sabtu (15/1).

Karena itu katanya, dalam nota pembelaan yang dibacakan anggota tim penasihat hukum Viski Muhajir Nasution di hadapan hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Sulhanuddin, pada Senin pekan lalu secara tegas meminta agar membebaskan kliennya James Tarigan dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum.

Hartanta mengatakan, dari seluruh fakta-fakta persidangan, tidak ada satu keterangan saksi yang mengatakan kalau James Tarigan yang memerintahkan, mengarahkan agar terjadi transaksi pencairan uang di BRI Kabanjahe. Sehingga tidak ada bukti yang menyebutkan bahwa atas dasar kebijakan James Tarigan menyebabkan terjadinya transaksi yang tidak sesuai SOP.

“James Tarigan klien kita seperti pengakuan di sidang tidak pernah melakukan tindakan di luar kewenangan yang merugikan keuangan BRI Kabanjahe, ini juga sudah dijawab oleh terdakwa Yoan Putra bahwa dirinyalah yang banyak melakukan pemalsuan dan menekan para teller agar melakukan transaksi keuangan,” jelas Hartanta.

Konyol

Hartanta mengggarisbawahi, dari sejumlah transaksi penarikan dana di BRI ada yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan James Tarigan. Namun di dalam surat dakwaan JPU mengaitkan sejumlah transaksi tersebut dengan James Tarigan.

“Ini sangat konyol, banyak transaksi penarikan uang yang dikait-kaitkan dengan klien kita, ini sangat aneh dan mengada-gada,” tandas Hartanta.

Hartanta juga kembali menyoroti JPU yang sama sekali mengabaikan pengakuan para teller di persidangan yang menyebutkan bahwa mereka banyak melanggar SOP karena ditekan oleh Pimpinan Cabang.

“Seharusnya JPU harus secara dewasa mengakui ini, dan kembali membuka kasus ini dan menetapkan tersangka baru dan bukan malah mengalihkan kesalahan ini kepada James Tarigan yang sesungguhnya tidak bersalah,” ujar Hartanta.

Fakta ini, kata Hartanta sejalan dengan keterangan saksi ahli yang dihadirkan, yang intinya kasus dugaan korupsi di BRI Kabanjahe sesungguhnya adalah kasus perbankan yang dipaksakan ditarik ke ranah korupsi.

Jaksa penuntut umum, mendakwa James Tarigan, dalam perkara korupsi senilai Rp8,1 miliar terkait pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) kepada para debitur/nasabah yang diduga fiktif di BRI Kabanjahe.

JPU Kejatisu menguraikan, terdakwa James sejak tahun 2014 sampai bulan September 2017 sebagai SPB dan bawahannya langsung Yoan Putra (berkas terpisah) sebagai petugas Administrasi Kredit (AdK) dipercayakan mengurusi fasilitas KMK kepada debitur/nasabah yang memerlukan modal tambahan untuk usaha. (m32)

  • Bagikan