Scroll Untuk Membaca

Medan

Tuntutan Direktur PT ACR Dinilai Tidak Berdasarkan Fakta Persidangan

PENASEHAT hukum Mujianto, saat memberikan keterangan kepada wartawan. Waspada/ist
PENASEHAT hukum Mujianto, saat memberikan keterangan kepada wartawan. Waspada/ist

MEDAN (Waspada): Surepno Sarpan Penasihat Hukum terdakwa Mujianto sedikit kecewa melihat kinerja Jaksa Penuntut Umum( JPU) yang menuntut Mujianto Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) 9 tahun penjara serta membayar Uang Pengganti( UP) Rp 13,4 miliar dalam perkara kredit macet yang diajukan Direktur PT Khrisna Agung Yudha Abadi( KAYA) Canakya Suman.

“Tuntutan JPU itu tidak didasarkan fakta yang terungkap di persidangan,” ujar Surepno menjawab wartawan usai persidangan Mujianto di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (18/11) malam.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tuntutan Direktur PT ACR Dinilai Tidak Berdasarkan Fakta Persidangan

IKLAN

Faktanya, kata dia, Direktur PT KAYA Canakya Suman, meminjam Rp39,5 miliar di sebuah bank pemerintah di Medan tahun 2014 untuk biaya konstruksi pembangunan Perumahan Takapuna Residence. Dari pinjaman Rp 39,5 miliar itu yang tersisa Rp14,7 miliar.

Ini yang menjadi tunggakan Canakya Suman.Termasuk Rp13,4 miliar dari pinjaman tersebut dibayarkan ke Bank Sumut untuk melunasi hutang Canakya kepada PT ACR dalam pembelian tanah untuk membangun Perumahan Takapuna Residence di Helvetia.

“Semua dana pinjaman Canakya Suman tersebut dipergunakan untuk kontruksi pembangunan Takapuna Residence,” ujar Sarpan

Tapi belakangan, Canakya Suman tidak sanggup melunasi kreditnya sebesar Rp14,7 miliar setelah 3 tahun berjalan. Menurut Sarpan, ini persoalan kredit macet yang merugikan bank. Ini kasus perbankan bukan kasus korupsi dan TPPU seperti yang dituduhkan JPU.

Sarpan menduga pertimbangan JPU menuntut terdakwa Mujianto hanya didasari pada keterangan saksi- saksi yang tidak benar ( cacat hukum). Pasalnya dalam tahap penyidikan, ada 30 saksi yang diperiksa penyidik setelah Mujianto ditetapkan jadi tersangka.

Ironisnya lagi, kata Sarpan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi- saksi diambil dari berita acara orang lain.” Ini semua akan kita ungkap secara lengkap dalam nota pembelaan Mujianto 28 November 2022 mendatang,” ujar Sarpan.

Sebelumnya JPU Isnayanda dari Kejatisu dalam nota tuntutannya yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim Medan Ketua Immanuel Tarigan menyebutkan terdakwa Canakya dan Mujianto secara bersama- sama melakukan korupsi seperti tertuang dalam pasal 2 UU Korupsi. Khusus Mujianto diterapkan lagi pasal 5 Tindak Pidana Pencucian Uang( TPPU). Kedua terdakwa dituntut masing- masing 9 tahun penjara.

Selain hukuman itu, Canakya dibebani membayar denda Rp500 juta subsider 5 bulan serta membayar Uang Pengganti (UP) Rp14,7 miliar subsider 4 tahun 6 bulan. Sedangkan Mujianto dituntut 9 tahun denda Rp1 miliar subsider 1 tahun serta membayar UP Rp 13,4 miliar subsider 4 tahun 3 bulan. (m32).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE