Scroll Untuk Membaca

Medan

Tondi: Kritik Tajam Ketua Umum Partai Demokrat AHY Terhadap Perppu Cipta Kerja Sangat Tepat

KETUA Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono. Waspada/Ist

MEDAN (Waspada): Ketua Fraksi Demokrat DPRD Sumatera Utara (Sumut), H.Tondi Roni Tua,S Sos menyebutkan langkah Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang mengkritik tajam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Cipta Kerja sudah sangaf tepat.

Hal tersebut dikemukan Tondi Roni Tua menjawab wartawan terkait kritikan AHY kepada pemerintah seputar Perpu No 2/2022 tentang Cipta Kerja tidak sesuai kepentingan rakyat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tondi: Kritik Tajam Ketua Umum Partai Demokrat AHY Terhadap Perppu Cipta Kerja Sangat Tepat

IKLAN

“Ya betul jika Perpu No 2/2022 tentang Cipta Kerja tidak sesuai harapan rakyat seperti buruh”, kata Tondi Roni Tua di Medan, Selasa (3/1/2023).

Tondi yang juga Bendahara DPD Partai Demokraf Sumut itu menambahkan, AHY adalah contoh pemimpin muda yang cerdas dengan memiliki moralitas tinggi dan memihak kaum buruh dengan mengkritik Presiden Jokowi terkait Perpu No 2/2022.

Terlihat jika AHY satu satunya pemimpin partai politik yang mempunyai ideologi kerakyatan yang cinta buruh dan masyarakat.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat, AHY menyebutkan, Perppu No.2/ 2022 tentang Cipta Kerja ini tidak sesuai dengan Amar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang menghendaki pelibatan masyarakat dalam proses perbaikannya.

Selain terbatasnya pelibatan publik, kata AHY, sejumlah elemen masyarakat sipil juga mengeluhkan terbatasnya akses terhadap materi UU selama proses revisi.

Menurut AHY proses yang diambil tidak tepat dan tidak ada argumen kegentingan yang tampak dalam Perppu tersebut. “Setelah dinyatakan inkonstitusional bersyarat, jelas MK meminta perbaikan melalui proses legislasi yang aspiratif, partisipatif dan legitimate. Bukan justru mengganti UU melalui Perppu. Jika alasan penerbitan Perppu harus ada ihwal kegentingan memaksa, maka argumen kegentingan ini tidak tampak di Perppu ini. Bahkan, tidak tampak perbedaan signifikan antara isi Perppu ini dengan materi UU sebelumnya,” jelas AHY.

AHY menegaskan bahwa keluarnya Perppu Cipta Kerja ini adalah kelanjutan dari proses legislasi yang tidak aspiratif dan tidak partisipatif.

“Lagi-lagi, esensi demokrasi diacuhkan. Hukum dibentuk untuk melayani kepentingan rakyat, bukan untuk melayani kepentingan elite. Janganlah kita menyelesaikan masalah, dengan masalah,” tegas AHY.

Terakhir AHY mengingatkan untuk jangan sampai terjerumus ke dałam lubang yang sama.

“Terbukti, pasca terbitnya Perppu ini, masyarakat dan kaum buruh masih berteriak dan menggugat lagi tentang skema upah minimum, aturan outsourcing, PKWT, aturan PHK, TKA, skema cuti, dan lainnya. Mari terus belajar. Janganlah kita terjerumus ke dałam lubang yang sama,” tutup AHY.

Putusan MK pada 2020 mengamanatkan UU Cipta Kerja inkonstitusional dan harus direvisi dalam waktu dua tahun. Namun kini, bukan revisi yang dilakukan, melainkan Perppu yang dikeluarkan pemerintah agar UU Cipta Kerja tersebut tetap berlaku. (cpb)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE