MEDAN (Waspada): Seorang pria pengangguran berinisial YB ,36, warga Dusun II Desa Sialang Muda Kec.Hamparanperak Kab. Deliserdang yang diduga melakukan tindak pidana penipuan ditangkap terkait penggelapan mobil rental jenis Calya BK1450 ADC.
Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak AKP Hendrik David Simanjuntak SH, Jumat (4/11), mengatakan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang merasa dirugikan oleh korban karena dibawa kabur oleh tersangka YB dengan modus merental mobil korban.
“Setelah menyewa mobil tersebut bukannya dikembalikan melainkan dibawa kabur oleh pelaku,” terang Kanit Reskrim.
Diceritakan Kanit Reskrim, korban awalnya menyewa mobil milik Risky Akbar Gultom yang masih tetangganya, Sabtu (10/9) lalu dengan alasan acara keluarga pesta di Kabupaten Langkat.
“Pelaku menyewa mobil milik korban dengan alasan untuk pernikahan keluarganya namun setelah dibawa mobil tersebut dijual dengan kelengkapan surat STNK saja kepada orang lain tanpa ijin pemiliknya,” jelas Kanit Reskrim.
Akibat perlakuan tersangka YB, korban mengalami kerugian sebesar Rp 49.984.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Hamparanperak.
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Hamparan Perak dan dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP soal penipuan.
AKP Hendrik mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut dan meminta warga yang pernah menjadi korban penipuan serupa untuk melapor ke polsek.
“Bagi yang merasa kehilangan untuk segera mendatangi dan membawa kelengkapan administrasinya,” pungkas mantan Kanit KBO Polres Pelabuhan Belawan ini.(m27)