Scroll Untuk Membaca

Medan

Tipu Tetangga, Warga Sialang Muda Diringkus Polisi

Tipu Tetangga, Warga Sialang Muda Diringkus Polisi

MEDAN (Waspada): Seorang pria pengangguran berinisial YB ,36, warga Dusun II Desa Sialang Muda Kec.Hamparanperak Kab. Deliserdang yang diduga melakukan tindak pidana penipuan ditangkap terkait penggelapan mobil rental jenis Calya BK1450 ADC.

Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak AKP Hendrik David Simanjuntak SH, Jumat (4/11), mengatakan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang merasa dirugikan oleh korban karena dibawa kabur oleh tersangka YB dengan modus merental mobil korban.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tipu Tetangga, Warga Sialang Muda Diringkus Polisi

IKLAN

“Setelah menyewa mobil tersebut bukannya dikembalikan melainkan dibawa kabur oleh pelaku,” terang Kanit Reskrim.

Diceritakan Kanit Reskrim, korban awalnya menyewa mobil milik Risky Akbar Gultom yang masih tetangganya, Sabtu (10/9) lalu dengan alasan acara keluarga pesta di Kabupaten Langkat.

“Pelaku menyewa mobil milik korban dengan alasan untuk pernikahan keluarganya namun setelah dibawa mobil tersebut dijual dengan kelengkapan surat STNK saja kepada orang lain tanpa ijin pemiliknya,” jelas Kanit Reskrim.

Akibat perlakuan tersangka YB, korban mengalami kerugian sebesar Rp 49.984.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Hamparanperak.

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Hamparan Perak dan dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP soal penipuan.

AKP Hendrik mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut dan meminta warga yang pernah menjadi korban penipuan serupa untuk melapor ke polsek.

“Bagi yang merasa kehilangan untuk segera mendatangi dan membawa kelengkapan administrasinya,” pungkas mantan Kanit KBO Polres Pelabuhan Belawan ini.(m27)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE