MEDAN (Waspada): Bangunan yang tampak seperti perumahan mewah yang berada di Jl Turi, Kecamatan Medan Kota, terlihat terus dikerjakan walau tidak terlihat izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Amatan di lapangan, bangunan yang dulunya merupakan gedung tua diduga pabrik kopi kini sedang dalam tahap pengerjaan di bagian depannya.
Salah seorang tukang yang mengerjakan bangunan tersebut mengaku tidak tahu menahu soal siapa pemilik bangunan, dan PGB. “Saya gak tahu bang,” katanya.
Bangunan tersebut dibangun sebanyak puluhan unit berlantai II dan tahap pengerjaan berdiri hingga kini tegak tanpa tersentuh aparat terkait, Satpol PP bahkan Dinas Perumahan Kawasan dan Pemukiman Cipta Karya Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan.
Menyikapi hal itu, anggota DPRD Sumut Hendra DS mendesak PKPCKTR Kota Medan menindaklanjuti temuan ini. “Kita sudah lihat tidak tampak PGB-nya,” kata anggota Komisi IV DPRD Medan dari Partai Hanura ini.
Pembiaran ini bisa membuat pemiliknya dikenakan saksi hukum denda dan penjara. “Tidak ada alasan bagi Pemko Medan membiarkan pihak-pihak yang melanggar aturan untuk mendirikan bangunan secara liar. Jangan karena adanya intervensi atau pembekingan, maka kebijakan pembangunan Kota medan merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya Pemko Medan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan, Ikhwan Syahputra tidak membalas pesan whatsapp terkait informasi yang disampaikan perihal perumahan mewah yang berada di Jl Turi, Kecamatan Medan Kota, tersebut. (cpb)