MEDAN (Waspada): Tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan di Kota menjadi perhatian khusus Ketua DPRD Medan Hasyim SE. Politisi Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan itu mengajak Komnas Perempuan bekerjasama Pemerintah Kota (Pemko) dan DPRD Medan dapat menyusuan penerbitan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Perempuan.
“Mari bekerjasama untuk menyusun Perda Pelindungan Perempuan. Sehingga ada regulasi mengatur dan melindungi serta memfaailitasi korban tindak kekerasan maupun pelecehan terhadap perempuan,” ujarnya saat menerima kunjungan Komnas Perempuan, Selasa (2/5).
Disampaikan Hasyim, terkait peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan itu tidak bisa dianggap remeh. Apalagi jumlahnya naik terus.
“Kami mengapresiasi semua langkah Komnas Perempuan sekaligus mendorong agar terus mengedukasi dan memberikan pendampingan penuh kepada perempuan-perempuan yang mengalami tindakan kekerasan,” sebutnya.
Hasyim juga menyampaikan terima kasih kepada Komisioner Komnas Perempuan Veryanto Sitohang dan jajaran yang sudah menyempatkan diri berkunjung. Hasyim berharap ke depan dapat terus kerja sama melakukan kampanye pencegahan kekerasan terhadap perempuan.
Hadir dalam kunjungan Komnas Perempuan dipimpin Komisioner Veryanto Sitohang Komisioner Bahrul Fuad, dan Badan Pekerja Siti Cotijah. Juga hadir bersama tiga mitra lainnya yakni Dr. Rosramadhana, M.Si. (Akademisi UNIMED), Ferry Wira Padang (Dewan Pengarah Nasional Forum Pengada Layanan) dan Carolina Simanjuntak (Program Officer Aliansi Sumut Bersatu/ASB).
Dari pemaparan yang disampaikan Komnas Perempuan, pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan di kota Medan terjadi peningkatan sebesar 1.15 persen. Dimana pada tahun 2021 sebanyak 4.322 kasus sedangkan tahun 2022 sebanyak 4.371 kasus.
Disebutkan lagi, pelayanan dan dukungan terhadap perempuan korban kekerasan masih minim di Kota Medan. “Layanan pemulihan, ketersediaan rumah aman dan pendampingan hukum masih sulit diakses korban. Padahal kebutuhan ini mendesak, terutama yang nyawanya terancam,” ucap Fery Wira Padang.
Maka itu, untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan akan baik jika Medan memiliki regulasi atau Perda tentang pelindungan perempuan. (h01)