MEDAN (Waspada): Tim terpadu terdiri Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumut, Dinas Perhubungan Sumut, Satpol PP Sumut, Dishub Kota Medan, Satpol PP Kota Medan, Dinas Perizinan Kota Medan dan Satlantas Polrestabes Medan menyegel 33 pool bus karena tidak memenuhi ketentuan perizinan dan operasional.
Penyegelan pool bus yang menyalahi aturan itu, salah satu fokus utama pelaksanaan penertiban dan penindakan pelanggaran lalu lintas di sepanjang Jalan SM Raja dan Jl. Djamin Ginting.
“Selain itu, penindakan tegas juga dilakukan terhadap pelanggaran lalu lintas yang kasat mata dan berpotensi menimbulkan kecelakaan, seperti melawan arus, berboncengan lebih dari satu orang tanpa perlengkapan keselamatan, tidak menggunakan helm, serta pelanggaran lalu lintas lainnya,” sebut Direktur Dit Lantas Polda Sumut Kombes Pol. Muji Ediyanto kepada wartawan, Rabu (5/2).
Ia menjelaskan, pelaksanaan penertiban dan penindakan, setelah melalui rapat awal yang digelar 15 Januari 2024. Rapat tersebut menjadi langkah awal menyusun strategi pelaksanaan kegiatan yang melibatkan sejumlah stakeholder penting tadi, yaitu BPTD Kelas II Sumut, Dinas Perhubungan Sumut, Satpol PP Sumut, Dishub Kota Medan, Satpol PP Kota Medan, Dinas Perizinan Kota Medan dan Satlantas Polrestabes Medan.
Tak hanya hadir dalam rapat, para stakeholder juga terlibat langsung dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan. “Penertiban difokuskan pada beberapa aspek penting untuk meningkatkan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas. Salah satu agenda utamanya penertiban pool bus di sepanjang ruas Jl. SM Raja dan Jl. Djamin Ginting,” katanya menjelaskan sebanyak 33 pool dari total 73 pool bus yang beroperasi di wilayah tersebut telah disegel karena menyalahi aturan.
Muji Ediyanto menambahkan bahwa Tim Terpadu Penegakan Hukum (Gakkum) turut aktif dalam penindakan ini melalui dua skema, yaitu penindakan berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile yang telah mencatat 6.307 pelanggaran, serta tilang di tempat dengan total 4.281 pelanggaran selama kegiatan berlangsung.
Berdasarkan amatan di lapangan, penertiban dan penindakan masih terus berjalan. Tim menindak pool bus yang melakukan aktivitas naik-turun penumpang di pool bus, serta pelanggaran lalu lintas kasat mata. Petugas juga melakukan pemasangan ulang rambu-rambu lalu lintas di sepanjang Jl. SM Raja yang sebelumnya dirusak oleh oknum tidak bertanggung jawab.
“Sinergi antar instansi ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih tertib, aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Medan. Seluruh kegiatan masih berlangsung, dan diharapkan juga melalui kegiatan ini seluruh pengguna jalan dapat selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” harapnya.(m10)
Waspada/Ist
Petugas melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas di Jl. SM Raja, Rabu (5/2).
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.