Scroll Untuk Membaca

Medan

Tim Tabur Kejatisu Amankan DPO Terpidana Kasus Penipuan & Penggelapan Rp3 Miliar

Tim Tabur Kejatisu Amankan DPO Terpidana Kasus Penipuan & Penggelapan Rp3 Miliar

MEDAN (Waspada): Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengamankan DPO terpidana, Syamsuri,68, di sebuah bengkel ban Jalan Thamrin Medan, Selasa (21/2).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Idianto, melalui Kasi Penkum Kejati Yos A Tarigan, membenarkan Syamsuri diamankan di salah satu bengkel ban, sekira pukul 11.23.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tim Tabur Kejatisu Amankan DPO Terpidana Kasus Penipuan & Penggelapan Rp3 Miliar

IKLAN

Yos menyampaikan, Syamsuri adalah terpidana kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp3 miliar dan dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan di Pengadilan Negeri Medan, pada Januari 2021 lalu.

JPU menilai perbuatan warga Jalan Singosari, Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area, Kota Medan ini telah melanggar Pasal 378 KUHPidana.

“Yakni dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,” jelas Yos.

Dijelaskannya lebih jauh, berdasar dakwaam JPU, kasus itu berawal saat saksi Antoni Tarigan, G Johnson P Tambunan sepakat jual beli tanah. Selaku kuasa penjual, korban Antoni menawarkan lahan kepada terdakwa Syamsuri. Disepakati harga Rp1.250.000.000.

Lalu, terdakwa ada memberikan panjar sebesar Rp625 juta. Sedangkan sisanya dibayarkan setelah surat-surat atas tanah tersebut selesai diurus atau diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

Berselang beberapa waktu tepatnya di 2013, Antoni pun mundur dari kesepakatan perjanjian akta jual beli dengan membayar uang kompensasi kepada terdakwa senilai Rp3 miliar melalui saksi Lamidi. Dengan komitmen terdakwa bersedia membatalkan akta jual beli semula.

Namun demikian tanpa sepengetahuan Antoni dan Jhonson, Lamidi dan Syamsuri membuat surat pernyataan sendiri-sendiri. Bukannya membuat surat pembatalan perikatan jual beli.

“Putusan di Pengadilan Negeri Medan, terpidana divons bebas, kemudian JPU mengajukan kasasi. Kemudian, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1255 K/Pid/2021 tanggal 23 Desember 2021 menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun kepada terpidana Syamsuri,” ungkap Yos. (m32).

Waspada/ist
Terpidana Syamsuri memakai baju tahanan saat berada di Kantor Kejatisu.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE