MEDAN (Waspada) : Tim Hukum paslon Gubernur Edy-Hasan melaporkan seorang ASN Pemprov Sumut ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran kampanye.
Selain itu, juga menginformasikan keterkaitan salahseorang Rektor Universitas dalam Pilkada Sumut 2024 kepada Bawaslu.
Tim hukum paslon 02 yang diwakili Asrul Azwar resmi melaporkan oknum ASN Satpol PP ke Bawaslu Sumut, Senin (25/11).
“Jadi yang kita laporkan itu seorang ASN Pemprov Sumut yang satuan kerjanya di Satpol PP,” sebut Asrul.
Dikatakan Asrul, oknum ASN ini kedapatan memasang baliho dari paslon Bobby-Surya yang terjadi di Medan Belawan.
“Kita dapatkan foto, bahwa yang bersangkutan langsung yang memasang baliho calon 01, itu kejadiannya di Medan Belawan. Kita ketahui itu 23 November 2024 ini, tapi dia masang itu gak tau kapan, tapi ini memang dalam massa kampanye juga lah,” sambung Asrul.
Asrul pun membeberkan bahwa pihaknya telah mengantongi identitas dari oknum Satpol PP tersebut.
Dalam pelaporannya ke Bawaslu, Tim Hukum Edy-Hasan juga menyertakan bukti-bukti yakni dua lembar print out kegiatan peristiwa pelanggaran, satu buah Video berbentuk burning CD, dan identitas pelapor.
“Sudah kita lampirkan juga disitu bukti-buktinya yang kita ketahui. Identitas ASN itu kita sudah dapat. Dia bekerja di Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Utara. Jadi, karena memang itu kami lihat itu merupakan pelanggaran ASN, sebagaimana yang tertera dalam pasal 71 undang-undang nomor 10 Tahun 2016. Ya, makanya itu kami laporkan kepada Bawaslu. Bawaslu Sumut sudah menerima laporan kita, nanti nomor laporan itu masih sedang berproses,” ungkap Asrul.
Laporan Tim Hukum Edy-Hasan ini sudah diterima oleh Bawaslu yang diwakili oleh Erwin Arisandy staff Bawaslu Sumut Divisi Penanganan Pelanggaran.
Erwin membenarkan laporan Tim Hukum paslon 02 yang terdiri dari dua laporan, yaitu terkait pelanggaran yang dilakukan ASN dan pemberian informasi soal keterkaitan salahseorang Rektor dalam pemilihan Gubernur.
“Yang satu itu memberikan informasi saja, dugaannya keterlibatan Rektor dalam pemilihan Gubernur. Yang satu lagi, itu terkait ASN juga, informasinya katanya pemasangan APK,” ucap Erwin.
Erwin menyampaikan bahwasanya pelaporan dari tim hukum paslon 02 ini masih akan dipelajari bukti-buktinya. Tindak lanjutnya pihak Bawaslu akan membuat kajian awal untuk kemudian dilakukan pleno penetapan informasi awal.
“Bukti-buktinya masih kita pelajarin lah, nanti kita lihat dulu. Prosesnya nanti akan kita sampaikan ke pimpinan, lalu akan kita buat kajian awal dulu untuk laporan, kalau informasi awal nanti ditetapkan dalam pleno dulu, kalau dinyatakan sebagai informasi awal baru kita lakukan penelusuran,” papar Erwin.
Untuk dugaan keterlibatan Rektor, Erwin menyampaikan bahwa Bawaslu akan melakukan penelusuran. Jika dalam penelusuran terbukti ada keterlibatan makat dijadikan temuan oleh Bawaslu.
“Kalau yang itu (kasus rektor) akan dilakukan penelusurannya, kalau memang nanti terbukti ada pelanggarannya, kita jadikan temuan, temuan pengawas pemilu,” ujarnya.
Proses kajian awal, menurut keterangan Erwin sendiri akan memakan waktu dua hari kalender, kemudian proses penelusuran berlangsung selama tujuh hari.
“Kalau informasi awal kemudian penelusuran itu memakan waktu tujuh hari kelender. Kalau kajian awal itu paling lama dua hari sejak laporan kita terima. Nanti kan kalau dia memenuhi syarat uji formil dan materil, maka laporan itu baru kira diregistrasi hasil kajian awalnya,” pungkas Erwin.(Adn)