MEDAN (Waspada): Personel Reskrim Polsek Hamparanperak menciduk dua remaja pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), Minggu (5/1) dini hari di Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan. Kedua tersangka, GO ,18, dan FAR ,17, diciduk setelah sebulan lalu melakukan aksi perampokan dengan kekerasan pada Senin (4/12) lalu.
Kapolsek Hamparanperak, AKP Mualimin, menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan orang tua korban. “Korban yang merupakan teman para tersangka mengalami penikaman sebanyak empat kali oleh tersangka GO, sementara tersangka FAR mencekik korban sebelum keduanya membawa kabur sepeda motor Honda Vario BK 3249 AGS milik korban,” ujar AKP Mualimin.
Berbekal laporan dan hasil penyelidikan, polisi mendapatkan informasi keberadaan para pelaku. “Kedua tersangka ditangkap di Kecamatan Medan Selayang. Saat diinterogasi, tersangka GO mengakui perbuatannya menikam korban, sementara FAR mengakui perannya mencekik korban saat kejadian,” tambah Kapolsek.
Proses pengembangan lebih lanjut membawa polisi ke lokasi penemuan barang bukti sepeda motor korban. “Berdasarkan keterangan para tersangka, sepeda motor milik korban ditemukan di Dusun II Kampung Keling, Kecamatan Sei Rampah. Barang bukti tersebut kini telah kami amankan,” jelas AKP Mualimin.
Saat ini, kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Hamparanperak. Kapolsek Hamparan Perak menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap tindak kriminal semacam ini. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan dan memastikan keadilan bagi para korban. Terima kasih kepada masyarakat atas dukungan informasinya dalam membantu proses penyelidikan,” tutup AKP Mualimin.(m27)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.