Tiga Residivis Pelaku Curanmor Ditangkap

  • Bagikan
Tiga Residivis Pelaku Curanmor Ditangkap

MEDAN (Waspada): Tiga tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap Tim URC Unit Reskrim Polsek Patumbak dari dua lokasi berbeda, belum lama ini. Saat ini ketiga tersangka dalam sel tahanan guna proses penyidikan.

Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago kepada wartawan, Rabu (5/2) menjelaskan, pencurian kendaraan bermotor kerap terjadi di wilayah hukumnya, sehingga dibentuk Tim URC (Unit Reaksi Cepat) melakukan patroli rutin. “Selain mengantisipasi kasus-kasus curanmor, Tim URC juga bertugas mengantisipasi kasus-kasus kejahatan lainnya,” kata dia.

Ia menyebutkan, saat terjadi curanmor di Gg Mesjid, Kelurahan Sitirejo III, Kec. Medan Amplas, Selasa (28/1) sekira pukul 19:30 Wib, Tim URC tengah melakukan patroli, dan mendengar teriakan korban pencurian. Tim segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelakunya.

Diterangkan Kapolsek, malam itu dua pelaku berinisial DP, warga Jl. Muara Gg Mauliate Selamat Toba, Desa Amplas, Kec. Percut Seu Tuan dan WLA, 25, warga Jl. Pasar IV Gg Bersama Satahi I, Desa Marendal II, Kec. Patumbak ketika itu beraksi menggunakan kunci T dan membawa kabur sepeda motor yang terparkir di teras rumah dengan keadaan terkunci stang.

Korban, kata Kapolsek, sempat melihat dan berupaya mengejar sambil teriak “maling”, tetapi pelaku berhasil kabur dan tancap gas. “Saat kejadian itulah Tim URC dipimpin Kanit Reskrim Iptu MY Dabutar yang melakukan patroli mendengar teriakan korban, langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua pelaku tidak jauh dari lokasi kejadian,” ujarnya mengatakan dari pelaku diamankan barang bukti kunci T dan sepeda motor Honda Vario BK 2600 AIQ milik korban.

Kemudian, pada Senin (3/2) sekira pukul 22:00 Wib terjadi lagi pencurian sepeda motor di Jl. Panglima Denai, Kel. Amplas, Kec. Medan Amplas. Tersangka AS, 24, warga Jl. Tirto Sari Gg Banten, Kec. Medan Tembung mencuri sepeda motor Honda Vario 150 BK 2962 AIH yang terparkir di depan toko roti dengan stang terkunci. Atas kejadian itu korban membuat laporan ke Polsek Patumbak.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim URC melakukan penyelidikan. Pada Selasa (4/2) sekira pukul 22:00 Wib keberadaan pelaku diketahi dan langsung diamankan beserta barang bukti sepeda motor milik korban.

“Para pelaku yang telah diamankan ini merupakan residivis kasus-kasus curanmor dan telah melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi di kota Medan,” sebut Kapolsek. Kepada ketiganya dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman minimal 5 tahun hukuman penjara.(m10)

Waspada/gito ap
Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago dan anggota menginterogasi tiga tersangka kasus curanmor, Rabu (5/2).


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tiga Residivis Pelaku Curanmor Ditangkap

Tiga Residivis Pelaku Curanmor Ditangkap

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *