Scroll Untuk Membaca

Medan

Tiga Kali Dipanggil Tak Hadir, Mantan Kepala Pusbangnis UINSU Dijemput Tim Kejari Medan

TIM Kejari Medan saat mengamankan Mantan Kepala Pusbangnis UINSU (kiri), dari Masjid Aljihad Medan, Kamis (30/3). Waspada/ist
TIM Kejari Medan saat mengamankan Mantan Kepala Pusbangnis UINSU (kiri), dari Masjid Aljihad Medan, Kamis (30/3). Waspada/ist

MEDAN (Waspada): Tim gabungan dari  Intelijen dan Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan,  menjemput paksa mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Sangkot Azhar Rambe alias SAR, Kamis (30/3).

Penjemputan itu dilakukan di halaman Masjid Aljihad Jalam Abdullah Lubis, Medan, dipimpin langsung oleh Kasubsi Intelijen Kejari Medan, Pantun Marojahan Simbolon SH.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tiga Kali Dipanggil Tak Hadir, Mantan Kepala Pusbangnis UINSU Dijemput Tim Kejari Medan

IKLAN

“Benar. Yang bersangkutan dijemput paksa tim Intelijen dan Pidsus Kejari Medan, karena tidak memenuhi panggilan selama 3 kali dari Penyidik Pidsus Kejari Medan untuk hadir sebagai saksi terkait kasus dugaan raibnya uang Ma’had (asrama mahasiswa) UIN Sumut,” katanya.

Ia menegaskan pihaknya hanya melaksanakan upaya dan mekanisme penyidikan yang sudah diatur KUHAP. Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Medan Mochammad Ali Rizza mengatakan bahwa penjemputan paksa yang dilakukan telah sesuai dengan mekanisme penyidikan yang diatur dalam KUHP.

“Upaya dan mekanisme penyidikan yang sudah diatur pada Pasal 112 ayat 2 KUHAP yang menjelaskan bahwa seseorang yang dipanggil sebagai saksi maupun tersangka memiliki kewajiban hukum untuk menghadirinya” jelasnya.

Dikatakan Kasi Pidsus, saat ini SAR masih diperiksa tim Penyidik Pidsus Kejari Medan.

“Saat ini yang bersangkutan masih di BAP terkait kasus dugaan raibnya uang Ma’had di UIN SU dan saat ini Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Sumut masih mengaudit berapa kerugian dalam kasus tersebut,” pungkasnya. (m32).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE