Scroll Untuk Membaca

Medan

Tiga Desa Di Wilayah Hukum Kejatisu Diusulkan Jadi Kampung RJ

MEDAN (Waspada): Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengusulkan pembentukan Kampung Restorative Justice (RJ) di wilayah hukum Kejatisu kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI Dr Fadil Zumhana.

Pengusulan disampaikan lewat video conference, oleh Kajari Simalungun Bobbi Sandri, Kajari Karo diwakili Kasi Pidum dan Kajari Padanglawas Utara diwakili Kasi Pidum dan diikuti oleh Kajatisu Idianto yang diwakili oleh Wakajatusu Edyward Kaban, Kasi Eksekusi dan Eksaminasi Yuliyati Ningsih serta para Kasi Kejatisu, di Aula Kejatisu, Selasa (8/3).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tiga Desa Di Wilayah Hukum Kejatisu Diusulkan Jadi Kampung RJ

IKLAN

Menurut Kajatisu Idianto, melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan ada tiga usulan pembentukan Kampung RJ yang disampaikan dari Kejatisu.

“Usulan itu adalah dari Kejaksaan Negeri Simalungun, Desa Sidotani, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun dengan nama Kampung RJ Desa Keluarga Damai,” kata Yos, Rabu (9/3)

Kemudian dari Kejaksaan Negeri Padanglawas Utara di Desa Purba Sinomba, Kecamatan padang Bolak Paluta dengan nama Kampung RJ Huta Pardamean Adhyaksa.

“Serta dari Kejaksaan Negeri Karo di Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe, Karo dengan nama Kampung RJ Pur Pur Sage,” ucapnya.

Pengusulan 3 desa ini, lanjut Yos, menjadi wujud dari upaya penegakan hukum dengan mengedepankan hati nurani. Program Kampung RJ yang dikembangkan Kejaksaan Agung diyakini akan membumikan hukum dalam penyelesaian masalah di tengah masyarakat.

“Sebab, hukum adat sebagai perwujudan kearifan lokal digunakan sebagai pendekatan penyelesaian masalah. Karena ada penyelesaian-penyelesaian yang langsung menyangkut pihak korban, pihak pelaku, keluarga korban, keluarga pelaku, atau masyarakat lain,” tandas Yos. (m32).

Waspada/ist
Kajatisu Idianto SH MH.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE