MEDAN (Waspada) : Diduga melakukan pelanggaran karena gagal memberangkatkan 14 jemaah umrahnya, Al Shaf Tour dilaporkan Ke Kementrian Agama (Kemenag) RI Provinsi Sumatera Utara.
Hal itu diungkapkapkan kuasa hukum Jumriyanti, salah satu jamaah umrah Al Shaf Tour, Hamdani Parinduri, SH, MH saat mengajukan laporan kepada Kantor Wilayah Kementrian Agama RI Provinsi Sumatera Utara.
“Laporan tersebut adalah terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan Al Shaf Tour (PT. Safira Makkah Madina Wisata) terhadap klien kami,” ujarnya didampingi Munawir Hasibuan, SH, Rio Darmawan Surbakti, SH, Putri Nesia Dahlius, SH, MH, dan Kiki Fitri Marpaung, SH, MKn, Selasa (18/3).
Hamdani Parinduri mengungkapkan, kasus ini bermula ketika Jumriyanti, membeli paket umrah “Flash Sale Paket Hemat 13 Hari Beli 1 Gratis 1” sebanyak 7 paket (14 orang jamaah) dengan harga Rp 29.500.000,- per paket dari Al Shaf Tour.
Total pembayaran yang telah dilakukan oleh Jumriyanti mencapai Rp 206.500.000,- dengan rincian pembayaran DP sebesar Rp35.000.000,- pada 8 Maret 2023 dan pelunasan sebesar Rp171.500.000,- pada 14 Maret 2023. Selain itu, Jumriyanti juga telah membayar biaya kereta cepat sebesar Rp14.000.000,- kepada Al Shaf Tour.
Pihak Al Shaf Tour menyampaikan bahwasanya keberangkatan umrah dijadwalkan pada 26 November 2023, namun ditunda menjadi 1 Desember 2023. Sebelum tanggal keberangkatan tersebut, Jumriyanti beserta keluarga telah mempersiapkan diri dengan mengajukan cuti kerja, izin tidak masuk sekolah, serta berkumpul di Jakarta sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Namun, secara sepihak, Al Shaf Tour membatalkan keberangkatan tanpa alasan yang jelas.
Berdasarkan hal tersebut, Jumriyanti telah meminta Al Shaf Tour untuk segera melakukan pengembalian dana umrah dan pihak Al Shaf Tour menyampaikan dana tersebut akan dikembalikan paling lambat tanggal 25 April 2024.
Namun, hingga saat ini, dana tersebut belum dikembalikan. Atas kondisi tersebut, Jumriyanti melalui kuasa hukumnya telah melayangkan Somasi pada tanggal 13 Februari 2025 dan Somasi Terakhir pada tanggal 21 Februari 2025 kepada Al Shaf Tour, namun Al Shaf Tour tidak juga mengembalikan dana umroh yang telah Jumriyanti setorkan tersebut.
Oleh karenya tidak adanya itikad baik dari Al Shaf Tour, Jumriyanti melalui kuasa hukumnya telah melaporkan hal ini kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama RI Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 17 Maret 2025. Laporan tersebut meminta agar Al Shaf Tour diperiksa dan diberikan sanksi administratif atas pelanggaran yang dilakukan.
Hamdani Parinduri, S.H., M.H. selaku kuasa dari Jumriyanti menyampaikan bahwasanya perbuatan Al Shaf Tour ini diduga telah melanggar Pasal 119 Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah jo. Pasal 119A Bagian Keempat Bab III Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Oleh karena itu, kami meminta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama RI Provinsi Sumatera Utara agar segera mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin usaha Al Shaf Tour (PT. Safira Makkah Madina Wisata) guna melindungi jamaah lainnya dari kerugian serupa serta hal ini dapat menjadi peringatan bagi penyelenggara perjalanan ibadah umrah agar selalu mengedepankan kejujuran, tanggung jawab, dan profesionalisme dalam melayani jamaah, ujar Hamdani. (m13)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.