Scroll Untuk Membaca

Medan

Tersangka Tak Ditahan, Korban Penipuan Lapor Ke Bareskrim Polri

Tersangka Tak Ditahan, Korban Penipuan Lapor Ke Bareskrim Polri

MEDAN (Waspada): Polda Sumut hingga kini belum menahan tersangka penipuan berinisial AS. Padahal laporan korban ke Dit Reskrimum Poldasu sudah lebih setahun. Penyidik beralasan berkas selalu dipulangkan jaksa.

Untuk mencari keadilan, korban Edwin melaporkan kasus itu ke Propam Mabes Polri, dengan bukti laporan No. B/2100-b/IV/WAS.2.4/2023/Div Propam. Perkaranya kini ditangani Bareskrim Mabes Polri sesuai No. R/1713/IV/WAS.2.4/2023.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tersangka Tak Ditahan, Korban Penipuan Lapor Ke Bareskrim Polri

IKLAN

Kuasa hukum korban, Erwin Gading P Lingga, SH, MH menyebutkan, perkara kliennya sangat sederhana, namun sejak 2021 hingga Mei 2023 belum juga selesai. Lebih anehnya, terlapor AS tidak ditahan. Malahan berkas yang dikirim ke jaksa tidak sinkron, sehingga jaksa memulangkan berkasnya.

Kuat dugaan penyidik berusaha membuat laporan itu menjadi perdata. Penyidik, menurutnya kurang profesional menangani kasus itu. “Dalam gelar perkara sangat terlihat. Tapi kami tidak putus asa, kami terus memperjuangkan laporan kami ini. Sekarang laporannya sudah ditangani Bareskrim Mabes Polri,” sebutnya.

Ia juga berharap Kapoldasu dan Direktur Reskrimum meninjau kinerja penyidik Subdit Kamneg yang menangani perkara tersebut. “Ada apa dengan perkara ini,” sebutnya kepada wartawan di Mapoldasu, Senin (1/5/).

Lingga menegaskan, jika jaksa memulangkan berkas, seharusnya segera dilengkapi. “Jadi kami tahu sampai mana perkembangannya. Apalagi perkara ini sangat sederhana. Pelapor dan terlapor ada di Medan, saksi juga jelas,” katanya berharap Subdit Kamneg menahan tersangka AS.

Sebelumnya, korban melaporkan kasus itu ke SPKT Poldasu dengan nomor Laporan Polisi : LP/B/1888/XI tertanggal 29 November 2021 dan terlapor AS atas dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana.

Perkara dilaporkan sangat sederhana, merupakan barang (kertas pembungkus nasi) yang telah dibayarkan kliennya. Tetapi berdasarkan keterangan saksi (Seng Hai) tidak pernah menerima barang tersebut.

Terlapor AS, kata Lingga, sudah berstatus tersangka dengan Pasal 378 dan 372 KUHPidana, sehingga penyidik dapat melakukan penahanan, yang merupakan kewenangan penyidik.(m10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE