MEDAN (Waspada): Tersangka kasus pemalsuan surat tanah Ahmad Rosyid Hasibuan yang ditangguhkan Sat Reskrim Polrestabea Medan setelah didatangi sejumlah anggota TNI, mendatangi Bid Propam Polda Sumut, Selasa (8/8).
Ia mengatakan, kedatangannya menyampaikan rasa keberatan terhadap oknum di Polrestabes Medan karena ada kekeliruan dalam perkara yang tengah dialaminya.
“Saya tidak protes, hanya menyampaikan ada kekeliruan. Sepertinya yang saya rasakan tidak ada keadilan dalam proses perkara pidana yang dialami saat ini karena tersangka dalam perkara yang sama telah ditangguhkan sebelum -sebelumnya,” sebut dia.
Namun Rosyid enggan menyebutkan siapa oknum Polrestabes Medan terkait dalam masalah perkara pidana yang tengah bergulir tersebut.
“Jadi mohon maaf saya belum bisa menjelaskan lebih jauh lagi. Nanti setelah saya membuat laporan dulu baru saya bisa sampaikan,” kata dia.
Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol. Dudung Adijono dikonfirmasi mengatakan, siapa pun yang tidak mendapatkan keadilan dari anggota Polri berhak melapor jika merasakan adanya pelanggaran etik dan disiplin.
Mengenak soal pelapor berstatus tersangka, Dudung tidak berkomentar banyak.
“Tersangka?, status tersangkanya kan di Polrestabes, ya kalau di sini (Polda Sumut) mau melaporkan silahkan saja,” sebutnya.(m10)
Waspada/Ist
Tersangka pemalsuan surat tanah Ahmad Rosyid Hasibuan mendatangi Bid Propam Polda Sumut, Selasa (8/8).