MEDAN (Waspada): Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali mengamankan seorang DPO tersangka dugaan korupsi pembangunan Stadion Kab. Mandailing Natal (Madina).
Tersangka berinisial AL ditangkap di Jl Mayjen DI Panjaitan Kec Tarutung Kab Tapanuli Utara, Rabu (19/2) pukul 20.10, saat berjualan bakso keliling.
“AL ditetapkan tersangka 18 Oktober 2023 terkait perkara dugaan korupsi Pembangunan Stadion Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara pada Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Tahun Anggaran 2017,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu Adre Wanda Ginting, Kamis (20/2).
Pasca ditetapkan sebagai tersangka, kata dia, penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka AL secara patut sebanyak tiga kali untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka, namun ia tidak pernah hadir hingga ditetapkan DPO sejak 5 Desember 2024.
Perkara korupsi itu, lanjutnya, pada tahun anggaran 2017 terdapat dana bantuan pekerjaan pembangunan lanjutan tribun A stadion Kab. Madina yang berlokasi di Sarak Matua, Panyabungan.
Dana proyek dari Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia dengan nilai anggaran sebesar Rp2.146.569.00,00 yang bersumber dari Anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia.
“Tersangka AL dalam perkara ini bertindak selaku Wakil Direktur II CV. Pelangi Nusantara sebagai penyedia kekerjaan konstruksi,” sebutnya.
Namun, pelaksanaan pekerjaan pembangunan stadion Kab. Madina tidak sesuai kontrak yang mengakibatkan penyelesaian pekerjaan fisik hanya 87,14 persen dan terjadi kekurangan volume pekerjaan yang berdampak merugikan keuangan negara sebesar Rp844.047.819.
Mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini menyampaikan bahwa tersangka AL melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang- undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
“Tersangka AL selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Madina untuk proses lebih lanjut,” tandasnya.
Serah terima tersangka dari Kasi E Husairi, SH,MH kepada Kajari Madina Muhammad Iqbal, SH,MH didampingi Kasi Pidsus Herianto. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Panyabungan.
Sebelumnya tim Tabur Kejatisu telah mengamankan DPO tersangka IS, pada Senin (17/2) malam di rumahnya di Desa Sei Mencirim Kec Sunggal Kab Deliserdang dan sudah ditahan di Rutan Tanjunggusta Medan.(m32)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.