MEDAN (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan tersangka Achiruddin Hasibuan dari penyidik Polda Sumut, Selasa (27/6).
Achiruddin Hasibuan berikut barang bukti diserahkan ke jaksa terkait kasus dugaan penganiayaan Ken Admiral yang dilakukan oleh anaknya yaitu Aditya Hasibuan.
Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Medan Simon, menjelaskan bahwa mantan Kabag Bin Opsnal Direktorat Reserse Naroba Polda Sumut itu disangkakan dengan Pasal 351 ayat 2 Jo Pasal 55 , Pasal 56 atau Pasal 304 dari KUHPidana.
“Hari ini, Kejari Medan terima Tahap II tersangka Achiruddin Hasibuan,” kata Simon
Simon menjelaskan, setelah diterima, pihaknya melakukan penahanan terhadap Achiruddin Hasibuan di Rutan Tanjunggusta, selama 20 hari ke depan.
“Menunggu jaksa penuntut umum untuk menyiapkan dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan,” sebutnya.
Diketahui, kasus itu bermula pada 21 Desember 2022 sekira pukul 02.00, ketika Ken Admiral mendatangi kediaman Aditya Hasibuan di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia untuk meminta ganti rugi atas kerusakan kaca spion mobil.
Videonya juga sempat viral di media sosial, di mana Ken Admiral dianiaya oleh Aditya Hasibuan. Dalam video yang beredar, Ken Admiral dipukuli, ditendang hingga kepalanya berulangkali dibenturkan ke aspal. Dalam video juga terlihat, orangtua Aditya yakni, Achiruddin Hasibuan turut menyaksikan penganiayaan yang dilakukan anaknya. (m32).
Waspada/Rama Andriawan
Tersangka Achiruddin Hasibuan saat di Kantor Kejari Medan