Scroll Untuk Membaca

Medan

Terpilih Ketua Pansus Ranperda PBG, David Roni Sinaga Harap PAD Meningkat

Wakil Ketua Pansus Ranperda PBG DPRD Kota Medan, Edwin Sugesti. Waspada/ist
Wakil Ketua Pansus Ranperda PBG DPRD Kota Medan, Edwin Sugesti. Waspada/ist

MEDAN (Waspada): Terpilih menjadi Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) DPRD Kota Medan, David Roni Sinaga berharap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dapat meningkat atau mencapai target yang telah ditentukan.

“Dalam Pansus ini nantinya kita akan menekankan agar Pemko dapat memperoleh PAD dari Perda PBG. Selain itu Perda sebagai dasar Pemko untuk mengawasi dan mengendalikan setiap bangunam gedung yang berdiri di Kota Medan,” ujar David bersama Wakil Ketua Pansus Ranperda PBG DPRD Kota Medan, Edwin Sugesti (foto), Senin (17/7).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Terpilih Ketua Pansus Ranperda PBG, David Roni Sinaga Harap PAD Meningkat

IKLAN

Dikatakan Politisi PDIP ini, Ranperda PBG ini akan menjadi kepastian hukum dalam persetujuan bangunan gedung dan mewujudkan ketertiban dalam petsetujuan gedung.

“Jadi fungsi bangunan dalam satu wilayah atau kawasan harus betul-betul diperhatikan dan tidak bertentangan dengan RTRW maupun RDTR,” katanya.

Dalam pembahasan Ranperda PBG di Pansus, lanjut David, akan ditekankan agar peraturan tersebut memberikan fungsi pengendalian kelayakan dan ketertiban bangunan, serta secara tidak langsung berkaitan dengan peningkatan PAD.

Dari aspek pengendalian, diharapkan setiap bangunan gedung sesuai standar baik posisi dan estetikanya maupun struktur dan dampaknya terhadap lingkungan.

“Begitu pula dari aspek pendapatan, diharapkan berkontribusi terhadap pembiayaan pembangunan Kota Medan,” tutur David.

Diketahui Ranperda PBG merupakan usulam dari Pemko Medan yang merupakan amanah dari Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Ranperda tentang PBG secara pokok merupakan perubahan atas bagian dari Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. (h01)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE