Terkait LP WAMI Di Poldasu, Dua Manajemen THM Tak Mau Dikonfirmasi

  • Bagikan
Terkait LP WAMI Di Poldasu, Dua Manajemen THM Tak Mau Dikonfirmasi

MEDAN (Waspada): Terkait laporan pengaduan Wahana musik Indonesia (WAMI) terhadap dua tempat hiburan malam (THM) di Poldasu pada Selasa (25/2) lalu, manajemen kedua THM tersebut tak mau dikonfirmasi.

J selaku manajemen AMV Club dan M selaku manajemen HW DBM yang dikonfirmasi waspada.id sejak Sabtu (1/3) hingga Minggu (2/3) belum memberikan konfirmasinya meski sudah ditunggu selama dua hari.

Laporan WAMI tersebut adalah terkait dugaan pelanggaran hak cipta dan royalti yang tertuang dalam nomor STTLP/B/270/II/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 25 Februari 2025.

Dalam laporan pengaduannya, WAMI melaporkan tempat hiburan AMV Club dan HW DBM yang berada di Jl. Putri Merak Jingga Medan karena diduga memutar lagu tanpa izin untuk meraup keuntungan.

Sangat disayangkan usaha tempat hiburan malam yang cukup besar dengan meraih keuntungan yang cukup drastis melalui musik yang diputar sembari menjual minuman tak mematuhi hak royalti kepada para pencipta lagu.

LBH Cakra Keadilan selaku kuasa hukum WAMI sangat menyayangkan sikap dari managemen AMV Club dan HW DBM terkait dugaan pelanggaran hak cipta atas penggunaan musik secara tanpa hak dan izin penciptanya.

“Pengaduan tersebut ditujukan kepada tempat usaha hiburan malam yang meraup keuntungan dari musik yang diputar bukanlah larangan buat warga yang ingin menyanyi lagu atau memutar musik karya pencipta lagu. Perlu diketahui yang kami laporkan adalah tempat hiburan malam yang menggunakan lagu tanpa izin untuk meraup keuntungan yang tidak membayar royalti untuk menghargai karya karya pencipta lagu bukan semata menagih keuntungan,” ujar Helmax Alex Tampubolon SH,MH Direktur LBH Cakra Keadilan kepada waspada.id, Minggu (2/3).

Pengacara yang cukup vokal tersebut juga menjelaskan tentang pidana pelanggaran hak cipta “Pelanggaran terhadap hak ekonomi Pencipta dalam hal transformasi hak cipta dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur pada Pasal 113 ayat (2) UUHC yang menyatakan: Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud.

“Orang yang menyanyikan kembali lagu tanpa seizin Pemegang Hak Cipta bisa terkena sanksi pidana Pasal 113 ayat (3) UUHC yang berbunyi: Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1),” terang Alex.

Tanggapan Polda Sumut

Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu melalui Kasubbid Penmas Kompol Siti Rohani Tampubolon saat dikonfirmasi juga menjelaskan akan menindaklanjuti laporan pengaduan WAMI.“Laporannya sudah kami terima Bang, akan kami tindak lanjuti,”ujar Kasubbid Penmas.

Untuk diketahui Wahana Musik Indonesia (WAMI) adalah sebuah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Indonesia yang bertugas mengelola penggunaan Karya Cipta lagu/musik milik anggotanya, terutama untuk royalti atas Hak Pengumuman (Performing Rights). Entitas WAMI adalah Perkumpulan yang bersifat nirlaba.

WAMI baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) melakukan kegiatan-kegiatan pengelolaan Hak Cipta lagu/musik yang termasuk di dalamnya adalah pemberian lisensi, penarikan, penghimpunan dan pendistribusian royalti yang dibayarkan oleh pengguna kepada anggota WAMI khusus untuk Hak Pengumuman (Performing Rights) sebagaimana diamanatkan oleh Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dalam Pasal 87 -89 dan Anggaran dasar Perkumpulan.

Sebagai informasi WAMI memiliki anggota empat ribuan orang di Indonesia dan ada 14 LMK di indonesia.(m27)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Terkait LP WAMI Di Poldasu, Dua Manajemen THM Tak Mau Dikonfirmasi

Terkait LP WAMI Di Poldasu, Dua Manajemen THM Tak Mau Dikonfirmasi

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *