Terjebak Vaksinasi Ilegal, Niat Selviwaty Hanya Membantu Masyarakat

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Niat Selviwaty yang kesehariannya agen property di Medan membantu masyarakat untuk divaksin Covid-19 malah harus berurusan dengan hukum.

Melalui kuasa hukumnya Darmawan Yusuf SH, SE, MPd, MH, CTLA, Mediator, Sabtu (8/1) mengatakan, sama sekali tidak mencari keuntungan apalagi memperkaya diri dengan mengakali vaksinasi yang kemudian dinyatakan ilegal.

Selviwaty diamankan bersama dua orang dokter, dr Kristinus Saragih dan dr Indra Indrawan.

Kata Darmawan, vaksinasi dilakukan kliennnya di beberapa komplek di Kota Medan tidak pernah meminta upah, tapi diberi secara sukarela oleh dr Kristinus Saragih dan dr Indra Irawan sebesar Rp30 ribu/orang.

“Kalau klien kami memang mau menjadikan itu mata pencaharian, kenapa saat vaksinasi awal di beberapa komplek tidak menerima upah, namun dia tetap menjalankan niat baik tersebut,” ujarnya.

Penghasilan Selviwaty dari penjualan satu bangunan property saja, menurutnya, puluhan juta rupiah. “Mana mungkin ia mengambil keuntungan Rp30 ribu dari hasil vaksin itu,” sebut Darmawan lagi.

Vaksinasi dinyatkan ilegal itu berawal dari Selviwaty ingin membantu teman-temannya yang juga kolega bisnis untuk mendapat vaksin Covid -19 di Medan yang sempat susah ketika itu. Sehingga melalui Selviwaty diberi jalan untuk mendapat vaksin melalui dr Kristinus Saragih dan dr Indra Irawan.

Bahkan, sebutnya, seluruh upah terima kasih diberikan kedua dokter dari program vaksin itu diperuntukan untuk akomodasi pelaksanaan vaksin itu juga. Hal itu jelas terungkap di fakta persidangan melalui saksi-saksi yang dihadirkan.

”Upah terima kasih hasil vaksin yang diberi kedua dokter tersebut kepada Selviwaty tidak pernah dimintanya, hanya diberikan dan itu digunakan kembali untuk membayar kedua dokter tersebut, ditambah uang pribadi Selviwaty untuk  membantu orang-orang kurang mampu yang juga melakukan vaksin. Pada persidangan banyak saksi dihadirkan mengaku dikasih vaksin gratis,” jelasnya.

Ia yakin orang-orang yang mengenal Selviwaty pasti tahu, tidak mungkin mencari keuntungan dari vaksin itu.

Darmawan juga mengungkapkan terimakasih kliennya kepada seluruh aparat penegak hukum dari Polda Sumut, Kejatisu hingga yang Hakim Pengadilan Negeri Medan yang menangani perkara tersebut, yang sangat objektif dan memenuhi rasa keadilan memutuskan vonis kasus tersebut.

Di tempat terpisah, warga sekitar tempat Selviwaty tinggal, Albert mengatakan perihal sosok Selviwaty. “Orangnya bergaul dan memiliki sosial tinggi. Saya terkejut mendengar kondisinya seperti ini, kita doakan masalahnya lekas selesai,” kata Albert.

Sebelumnya, sempat viral kasus vaksinasi ilegal di Kota Medan berbiaya Rp250 ribu sekali vaksin, dengan mengambil jatah sisa vaksin dari Rutan Tanjunggusta dan beberapa tempat lainnya. Dua dokter jadi tersangka dan kini menjadi narapidana, yakni dr Indra Irawan dan dr Kritinus Saragih serta Selviwaty seorang agen property.(m10)

Waspada/Ist

Darmawan Yusuf dan kliennya Selviwaty


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Terjebak Vaksinasi Ilegal, Niat Selviwaty Hanya Membantu Masyarakat

Terjebak Vaksinasi Ilegal, Niat Selviwaty Hanya Membantu Masyarakat

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *