MEDAN (Waspada): Tim Patroli Reaksi Cepat (PRC) Direktorat Samapta Polda Sumut menangkap dua tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Besar Tuntungan, Kecamatan Medan Tuntungan, Kamis (2/3).
Saat ini kedua tersangka telah diserahkan ke Mapolsek Medan Tuntungan guna proses lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi kepada wartawan, Jumat (3/3) mengatakan, penangkapan tersangka MDS, 22, dan RP, 20, warga Jl. Namopecawir, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, bermula dari adanya pesan masuk ke aplikasi tiktok akun@PRCRAJAWALITAMENGPOLDASUMUT.
Korban Sarah Rehulina Tarigan melaporkan sepeda motornya Honda Beat BK 2332 AJK telah dicuri di halaman parkiran gereja Kecamatan Pancur Batu pada 25 Februari 2023.
Hadi mengatakan, korban menyampaikan pesan bahwa sepeda motornya telah hilang dicuri melalui aplikasi Tiktok ke akun@PRCRAJAWALITAMENGPOLDASUMUT.
Berdasarkan informasi itu, personel PRC Direktorat Samapta Polda Sumut bergerak melakukan penyelidikan. Tim menelusuri marketplace facebook dan ditemukan kendaraan dengan ciri-ciri yang sama sebagaimana dilaporkan korban.
“Penyelidikan personel berhasil dan menangkap dua tersangka saat hendak melakukan transaksi jual beli sepeda motor korban di Jalan Besar Tuntungan,” sebut Hadi.
Dijelaskan, saat penangkapan, petugas mendapatkan barang bukti dua unit sepeda motor dan STNK.
“Kedua tersangka saat ini berada di Mapolsek Medan Tuntungan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sedangkan korban sudah membuat laporan ke Polsek Tuntungan,” kata Hadi. (m10)