MEDAN (Waspada): Diduga melakukan penistaan agama, pemuda berinisial JS, warga Kecamatan Patumbak Kabupaten Deliserdang, Rabu (8/1) diamankan oleh personel Reskrim Polrestabes Medan.
Terduga penista agama tersebut diamankan berdasarkan laporan pengaduan M Syah Dairi Adha ,50, di Polrestabes Medan sesuai dengan surat laporan pengaduan No: STTLP/B/68/I/2025/SPKT Polrestabes Medan, Rabu (8/1).
Dalam laporan pengaduannya, Syah Dairi menyebutkan, pada Selasa (7/1) sekira pukul 20:00 melihat tayangan video di akun facebook Jonatan Siahaan Jonatan. Dalam narasi yang direkam lewat video, pemuda berinisial JS itu melontarkan kalimat yang menghina Agama Islam. Lokasi perekaman video penistaan terhadap Agama Islam tersebut berada di Desa Patumbak II Kecamatan Patumbak.
“Apa yang diucapkan oleh JS dalam video di akun fb nya telah menista Agama Islam. Tidak hanya menghina Agama Islam namun telah menista umat Islam di seluruh dunia,” ujar Syah Dairi didampingi M Taufik Azhari Nasution Sekretaris MUI Kecamatan Patumbak dan Ustadz Rahmad Gustin Ketua Gerakan Anti Penista Agama Islam (GAPAI) Sumatera Utara.
Dijelaskan Syah Dairi, akibat dugaan penistaan terhadap Agama Islam tersebut membuat marah sejumlah umat Islam di Kecamatan Patumbak.
Bahkan, ratusan umat Islam dari Kecamatan Delitua dan Mariendal telah mendatangi rumah terduga penista agama tersebut di Desa Patumbak II.
Sementara itu, Ustadz Rahmad Gustin menambahkan, pihaknya belum bisa melihat keberadaan terduga JS di dalam tahanan karena sedang dalam pemeriksaan.
“Kami belum bisa melihat keberadaan terduga penista agama itu karena masih dalam pemeriksaan oleh petugas. Polrestabes Medan secepatnya mengusut kasus ini sekaligus melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum,” sebut Rahmad Gustin.
Ditegaskan Rahmad Gustin, pihaknya akan mengawal kasus penistaan terhadap Agama Islam ini hingga ke meja hijau pengadilan.(m27)
Waspada/Ist
Pelapor M Syah Dairi Adha didampingi pengurus MUI Kecamatan Patumbak memperlihatkan surat laporan pengaduan penistaan Agama Islam di Polrestabes Medan, Rabu (8/1)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.