Scroll Untuk Membaca

Medan

Terdakwa Penipuan Modus Janjikan Proyek Di UINSU Dituntut 41 Bulan Penjara

Terdakwa Penipuan Modus Janjikan Proyek Di UINSU Dituntut 41 Bulan Penjara

MEDAN (Waspada): Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menuntut Syamsul Chaniago alias Syamsul, dengan pidana 4 tahun dan 5 bulan (41 bulan) penjara.

Ia dinyatakan bersalah atas perkara penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan pekerjaan proyek di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Terdakwa Penipuan Modus Janjikan Proyek Di UINSU Dituntut 41 Bulan Penjara

IKLAN

JPU Novalita Endang Suryani Siahaan menilai, perbuatan Syamsul telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 378 KUHP.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syamsul Chaniago alias Syamsul oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 5 bulan,” ucap JPU Novalita Endang Suryani Siahaan di Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (7/10) sore.

JPU dalam tuntutannya mengatakan, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan saksi korban.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan berterus terang, serta terdakwa bersikap sopan di persidangan,” kata JPU.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, selanjutnya Syamsul memohon kepada majelis hakim yang diketuai Lenny Megawaty Napitupulu untuk meringankan hukumannya.

Setelah itu, hakim pun masih memberikan kesempatan kepada Penasihat Hukum (PH) Syamsul untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada Kamis (10/10) mendatang.

Dalam dakwaan dijelaskan, perkara ini bermula pada Januari 2021 sekitar pukul 19.00 lalu. Saat itu terdakwa bertemu dengan korban Muhammad Zulfan Tanjung dan bercerita mengenai ada pengerjaan sejumlah proyek di UINSU.

Terdakwa menjanjikan kepada korban akan mendapatkan keuntungan besar dari pekerjaan proyek tersebut.

Terdakwa yang merupakan warga Jl. Makmur, Kel. Harjosari I, Kec. Medan Amplas, itu pun mengaku kepada korban bahwa dari sejumlah proyek tersebug sedang dikerjakannya dan sebagian masih sedang diproses.

Kemudian, terdakwa pun menyampaikan kepada korban ada proyek pembangunan pagar di Desa Sena, Kab. Deliserdang, milik UINSU yang katanya anggaran proyek tersebut sebesar Rp40 miliar.

Selain itu, terdakwa juga mengatakan kepada korban ada proyek lainnya. Sehingga, anggaran proyek seluruhnya senilai Rp60 miliar dan untuk mendapatkan proyek besar itu perlu ada teman untuk kerja sama modal.

Mendengar hal itu, korban pun merasa yakin akan memperoleh keuntungan dari pengerjaan proyek tersebut, sehingga korban pun setuju untuk ikut memberi modal.

Kemudian, korban memberikan modal senilai Rp700 juta kepada terdakwa dan Abdullah Harahap alias Asrul (belum tertangkap) dengan cara bertahap.

Setelah satu tahun lebih lamanya korban menunggu, proyek tersebut tidak kunjung didapatkan. Selanjutnya pada April 2022, proyek yang dijanjikan tersebut ternyata tidak ada dan uang korban juga tidak dikembalikan.

Akibat perbuatan terdakwa bersama Abdullah Harahap itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp700 juta dan melaporkannya ke Polrestabes Medan. (m32)

Waspada/Rama Andriawan
Terdakwa dugaan penipuan di UINSU menjalani sidang tuntutan di PN Medan.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE