MEDAN (Waspada): Putra Martono alias David Putra, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait perkara penipuan sebesar Rp622 juta lebih.
Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan, digelar virtual di Ruang Cakra 5, Rabu (3/5). Sementara, terdakwa Putra Martono berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjunggusta Medan.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Adhitya Izmail mengatakan perkara tersebut berawal pada 26 November 2021, saat itu terdakwa Putra Martono menawarkan kepada korban untuk membeli 1 unit mobil Mercedes Benz, kemudian korban pun berminat.
“Selanjutnya, pada tanggal 29 November 2021, korban dihubungi terdakwa Putra Martono dengan mengatakan bahwa mobil Mercedes Benz sudah ada,” kata JPU Trian di hadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution.
Namun, sambung JPU, keberadaan mobil Mercedes Benz tersebut masih di Showroom Mimbi Cars Jakarta dan terdakwa mengaku ada memiliki teman yang bisa mengecek dan mengurus pembelian mobil Mercedes Benz tersebut.
“Lalu, terdakwa Putra Martono mengatakan kepada korban bahwa terdakwa telah membayar uang tanda jadi kepada Showroom Mimbi Cars Jakarta,” sebut JPU Trian.
Selanjutnya, kata JPU, korban pun dijemput terdakwa, kemudian korban dan terdakwa pergi bersama ke Bank Mandiri Cabang Ahmad Yani dan korban melakukan pembayaran Mobil Mercedes Benz tersebut melalui transfer sebesar Rp617.500.000 ke rekening terdakwa.
“Pada tanggal 1 Juni 2022 korban Drs. Petrus Irwan meminta kepada terdakwa Putra Martono mobil Mercedes Benz tersebut yang telah dibeli tersebut,” ujar JPU.
Namun, terdakwa tidak mempedulikan dan tidak mau memberikan mobil Mercedes Benz tersebut dengan alasan Mobil Mercedes Benz itu diberikan oleh korban kepada terdakwa Putra Martono sebagai hadiah.
“Akibat perbuatan dari terdakwa Putra Martono mengakibatkan saksi korban Drs. Petrus Irwan mengalami kerugian dengan total keseluruhan lebih kurang sebesar Rp622.444.000,” ujarnya sembari mengatakan terdakwa dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.
Setelah mendengar dakwaan JPU, majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution menunda persidangan dengan agenda nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa melalui penasihat hukumnya.
Diketahui, terdakwa Putra Martono alias David Putra pernah dihukum pidana penjara selama 6 bulan penjara pada tahun 2011, dikarenakan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yakni Pasal 374 KUHPidana.
Selain itu, Putra Martono juga dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan, pada 30 Agustus 2021, karena dinilai terbukti melakukan perzinahan. (m32).
Waspada/ist
Persidangan terdakwa yang berlangsung di PN Medan