MEDAN (Waspada): Pada acara Promosi Doktor yang berlangsung di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH-USU), Medan, Senin (8/7), AKBP. Dr. Wira Prayatna, SH, SIK, MH, memaparkan disertasi yang mengkaji pemanfaatan big data dengan teknologi komputasi oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam pengendalian kejahatan. Disertasi ini dinilai memiliki kontribusi signifikan terhadap pengembangan ilmu hukum pidana di Indonesia.
Kontribusi Penelitian
Dalam disertasi yang dipromotori oleh Prof. Dr. Alvi Syahrin, SH, MS., dan co-promotor Prof. Dr. Saidin, SH., MHum., serta Dr. T. Keizerina Devi Azwar, SH, CN., MHum., Dr. Wira Prayatna menegaskan pentingnya pemanfaatan teknologi informasi dan big data dalam meningkatkan efektivitas penegakan hukum oleh Polri.
“Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan perundang-undangan yang ada saat ini belum sepenuhnya memadai untuk mendukung pemanfaatan big data oleh Polri. Regulasi yang ada perlu ditingkatkan untuk mengatur secara lebih spesifik mengenai tata cara, mekanisme, serta penggunaan big data dalam konteks penanggulangan kejahatan,” ujar Dr AKBP Wira Prayatna.
Implementasi Big Data oleh Polri
Dr Wira menyebutkan, penelitian juga mengungkap bahwa Polri telah memulai penggunaan big data dan teknologi komputasi, namun implementasinya masih perlu dioptimalkan. Contohnya adalah penggunaan CCTV dengan teknologi pengenalan wajah dan data mining untuk analisis intelijen. Namun, integrasi data dan pengembangan sumber daya manusia perlu ditingkatkan untuk mencapai hasil yang lebih maksimal.
Pengaturan Hukum yang Ideal
Dr. Wira Prayatna menyarankan pembentukan peraturan perundang-undangan khusus yang mencakup:
- Definisi big data dan teknologi komputasi dalam konteks pengendalian kejahatan.
- Pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan data.
- Hak akses dan privasi data.
- Keamanan data dan mekanisme kontrol.
- Kerjasama antar lembaga penegak hukum.
Pentingnya Teori Kepastian Hukum
Penelitian ini juga menekankan pentingnya teori kepastian hukum dalam konteks penggunaan big data oleh Polri. Peraturan harus jelas dan harmonis dengan norma lainnya untuk memastikan penggunaan big data oleh Polri dilakukan dengan landasan hukum yang kuat dan jelas, sehingga melindungi hak asasi manusia.
Acara Promosi Doktor ini diuji oleh sejumlah akademisi terkemuka, termasuk Irjend. Pol. (Purn) Prof. Dr. Eko Indra Heri, S.H., M.M. Acara ini dipimpin oleh Dekan FH-USU, Dr. Mahmul Siregar, S.H., M.Hum., yang juga bertindak sebagai Pimpinan Sidang, mewakili Rektor Universitas Sumatera Utara, Prof. Dr. Muryanto Amin, S.Sos., M.Si. Turut hadir pula Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, S.H., M.Li., selaku Ketua Program Studi S3 Doktor Ilmu Hukum, FH-USU, Medan.
Disertasi Dr. Wira Prayatna diharapkan menjadi referensi penting bagi para pembuat kebijakan dalam merumuskan peraturan yang mendukung penggunaan big data oleh Polri serta memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan ilmu hukum pidana di Indonesia.
Penutup
Menurut Prof. Dr. Alvi Syahrin, SH., MS., selaku Promotor, menilai penelitian ini mencerminkan komitmen untuk menciptakan lingkungan hukum yang seimbang antara keamanan publik dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi dan big data dalam penanggulangan kejahatan oleh Polri.(m27)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.