LABUHANDELI (Waspada): Mantan Sekretaris Desa Medan Estate Kecamatan Percut Seituan bernama Rusmiati, diciduk Tim Intelijen Cabang Kejaksaan Negeri Deliserdang (Cabjari) di Labuhandeli dari sebuah warung di kawasan Jl. Rumah Sakit Haji Desa Medan Estate, tepatnya di seberang Kampus Politeknik Pariwisata Desa Medan Estate, Kamis (25/1).
Rusmiati yang sebelumnya berstatus terpidana itu, terjerat dalam perkara tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf B, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 12 huruf B UU RI Nomor 31/1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20/2001 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Deliserdang di Labuhandeli Hamonangan Parsaulian Sidauruk didampingi Kasi Pidum/Pidsus Putra Raja Siregar dan Kasi Intel Martin Pardede dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan, sebelumnya Majelis Hakim Tipikor Medam telah menjatuhkan pidana kepada terpidana Rusmiati.
Yakni, dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Dan Hakim menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.270.228.500,00 (dua ratus tujuh puluh juta dua ratus dua puluh delapan ribu lima ratus rupiah), dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
Untuk melaksanakan Putusan Nomor : 6051 K/Pid.Sus/2023 tanggal tanggal 14 Desember 2023 terhadap Rusmiati berdasarkan alamat yang tertera dalam putusan tersebut, yaitu di Jl. Pasar V Timur, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan tetapi terpidana Rusmiati tidak berada di alamat tersebut.
Selanjutnya pada hari Kamis, 25 Januari 2024 Tim Intelijen Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang Di Labuhandeli mendapat informasi bahwa Rusmiati berada di Kantor Desa Medan Estate, kemudian Tim Intelijen Cabang Kejaksaan Negeri Deliserdang Di Labuhandeli berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk melakukan Penangkapan.
“Berdasarkan informasi tersebut Tim Intelijen Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang Di Labuhandeli menuju lokasi yang berada di Kantor Desa Medan Estate dan sesampainya di lokasi terpidana Rusmiati sudah kabur, lalu Tim Intelijen melakukan pencarian dan menemukan terpidana Rusmiati di sebuah warung di Jl. Rumah Sakit Haji tepatnya di seberang Politeknik Pariwisata Medan dan langsung menangkap terpidana,” ujar Kacabjari.
Untuk menjalani hukumannya, tambah Kacabjari, terpidana dititipkan ke Lapas Wanita Kelas IIA Medan sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 6061 K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 Desember 2023.
“Dalam perkara ini ada terdakwa lainnya, Faisal (mantan Kades Medan Estate), tapi karena salinan putusan dari Mahkamah Agung baru kami terima atas nama Rusmiati dan selanjutnya kami menunggu salinan putusan dari MA atas nama terdakwa lainnya agar kami dapat langsung melakukan eksekusi agar tidak memunculkan polemik,” tutup Kacabjari.
Aksi Demonstrasi
Diketahui sebelumnya, pada Tahun 2016 lalu, sejumlah warga Desa Medan Estate berkali-kali melakukan aksi demonstrasi terhadap PT. KPPN karena akibat beroperasinya PT. KPPN, menyebabkan rusaknya jalan raya dan menimbulkan banyak debu.
Setelah terjadi beberapa kali aksi demo maka diadakan pertemuan di Kantor Desa Medan Estate pada Desember 2016 lalu dan dihadiri oleh BPD Desa Medan Estate, Ketua LKMD Desa Medan Estate dengan pihak PT. KPPN.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Desa Medan Estate saat itu Faisal Arifin meminta agar PT. KPPN memperbaiki jalan yang rusak serta Kepala Desa juga meminta agar PT. KPPN memberikan 1 (satu) unit mobil ambulans dan memberikan dana CSR berupa uang tunai kepada Desa Medan Estate setiap bulannya sepanjang beroperasinya PT. KPPN.
Surat Kesepakatan
Setelah pertemuan itu, dibuatlah Surat Kesepakatan Bersama antara PT. KPPN dan Desa Medan Estate yang ditandatangani oleh Kades (Faisal), mewakili Desa Medan Estate dan Danang PJ mewakili PT. KPPN.
Dalam Surat Kesepakatan dituangkan bahwa PT. KPPN akan memberikan CSR berupa 1 (satu) unit mobil ambulans beserta uang sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) setiap bulannya yang akan dibayarkan sejak Januari 2017.
Kemudian, setelah Surat Kesepakatan antara Desa Medan Estate dengan PT. KPPN terbit, maka sejak Januari 2017 Desa Medan Estate telah menerima Dana CSR yang diberikan oleh PT. KPPN sebesar Rp 15.000.000,- secara tunai setiap bulannya.
Setelah Kepala Desa Medan Estate mengetahui PT. KPPN akan memberikan Dana CSR setiap bulannya sejak Januari 2017, Kepala Desa Medan Estate itu tidak memasukan Dana CSR yang diterima tersebut ke dalam Perdes tentang APBDes Desa Medan Estate sebagai Pendapatan Desa / Pendapatan Asli Desa sebagaimana dalam Pasal 8 dan Pasal 9 Permendagri No.113 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, yang menyatakan segala pendapatan Desa harus dimasukan ke dalam APBDes dan penerimaan serta penggunaanya harus melalui Rekening Kas Desa.
Dana CSR yang telah diterima setiap bulan sejak bulan Januari 2017 hingga Desember 2020 tidak disetorkan ke Kas Desa.
Lalu pihak desa berupaya membuat keterangan fiktif penggunaan dana CSR tersebut, yaitu untuk bea siswa anak kurang mampu, pembinaan LKMD, pembelian aqua untuk orang meninggal, pembelian minyak untuk ambulans, perawatan mobil ambulans Honor Pengelola dana CSR, bantuan keagamaan dan sosial lainya.
Namun untuk keseluruhan penggunaan dana CSR tersebut tidak dapat dibuktikan dan dipertanggungjawabkan oleh pihak Desa Medan Estate serta tidak tepat sasaran.
Dana CSR yang diterima oleh Desa Medan Estate sejak Januari 2017 sampai Desember 2020 sebesar Rp 720.000.000 (tujuh ratus dua puluh juta rupiah), dari jumlah tersebut pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan hanya sebesar Rp147.672.000 dan telah dilakukan Penyitaan terhadap sisa penggunaan Dana CSR tersebut sebesar Rp 31.871.000,- (tiga puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
Sehingga, total Kerugian Negara Sebesar Rp sebesar sisanya sebesar Rp540.457.000,- (lima ratus empat puluh juta empat ratus lima puluh tujuh ribu rupiah).
Kerugian negara dapat dibuktikan berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah (PKKN) atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Corporate Sosial Responsibility (CSR) Desa Medan Estate Kecamatan Percut Seituan tahun 2017 sampai dengan 2020 oleh Auditor Inspektorat Kabupaten Deliserdang. (m27)
Waspada/Andi Aria Tirtayasa
Kacabjari Deliserdang di Labuhandeli Hamonangan Parsaulian Sidauruk saat memberikan penjelasan terkait tertangkapnya terpidana Rusmiati dalam kasus korupsi dana CSR di Kantor Cabjari Labuhandeli, Kamis (25/1).