Medan

Tambahan Bantuan Warga Miskin, Hendra DS Usulkan Revisi Perda No 5 Tahun

Tambahan Bantuan Warga Miskin, Hendra DS Usulkan Revisi Perda No 5 Tahun
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Ketua Fraksi Hanura-PSI-PPP (HPP) DPRD Medan Hendra DS, mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan, dengan merubah alokasi anggaran menjadi 20 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.

“Penambahan alokasi dari 10 persen menjadi 20 persen ini sangat penting karena masih banyaknya warga Medan yang prasejahterah, ujar Hendra DS saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke VII Tahun 2023 produk hukum Pemko Medan Perda No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jl Tuar Link II Depan Puskesmas Pembantu, Kelurahan Amplas, Kec.Medan Ampas, Sabtu siang (22/7).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Dikatakan Ketua DPC Partai Hanura Kota Medan ini, alokasi anggaran dari PAD itu digunakan untuk memenuhi hak-hak warga miskin yakni hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pendidikan, perumahan pekerjaan dan berusaha.
“Jadi kalau ditambah jadi 20 persen, maka tidak ada lagi warga miskin yang tidak mendapatkan hak-haknya, sehingga perda itu perlu direvisi,” kata Hendra.

Diacara Sosper, banyak warga mengeluhkan masalah bantuan. Bahkan yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tidak juga mendapat bantuan. “Saya sudah terdaftar DTKS tetapi tak kunjung dapat bantuan. Untuk apa dibuat acuan harus terdaftar DTKS tetapi tidak penentu,” sebut Ibu Tarigan.

Sebelumnya Lurah Amplas Fitrah Ritonga saat acara Sosper mengatakan, mengajak warga untuk giat berwirausaha. “Mari lebih giat bekerja berusaha. Apa yang kita miliki dimanfaatkan untuk kelangsungan hidup lebih baik,” sebut Fitrah.

Pihaknya selaku perekomendasi warga masuk DTKS tetap berupaya yang seadilnya guna mendapat bantuan. Fitra menyebut akan melakukan musyawarah Kelurahan (Muskel) untuk melakukan pendataan yang prioritas bagi warga miskin yang akan mendapat bantuan.

Seperti diketahui Perda yang sedang disosialisasikan yakni Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 Penanggulangan Kemiskinan. Perda terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Di BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda untuk menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Sedangkan di BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik. Selain itu juga mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan, berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik. 

Bahkan, di Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sedangkan dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan.

Hadir saat acara sosialisasi, mewakili Camat Amplas Ahmad Ramadhan Nasution, Lurah Amplas Fitra Ritonga, mewakili PKH Wiwin Prabudi Lubis, Pustu Amplas dr Winny Nurfianty, tokoh agama, tokoh masyarakat dan ratusan masyarakat. (h01)

Teks
Anggota DPRD Medan, Hendra DS saat Sosperda No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jl Tuar Link II Kelurahan Amplas, Kec.Medan Ampas, Sabtu (22/7). Waspada/Yuni Naibaho

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE