Tak Miliki Lorong Kebakaran, Hansin Protes Pembangunan Perumahan Yuu Contempo

  • Bagikan
Material bangunan yang jatuh dari belakang menerpa atap plafon di kawasan lahan milik Hansin. Waspada/Partono Budy
Material bangunan yang jatuh dari belakang menerpa atap plafon di kawasan lahan milik Hansin. Waspada/Partono Budy

MEDAN (Waspada): Warga Kecamatan Medan Johor Vanda Mesin/Hansin menyurati Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) untuk memprotes bangunan perumahan Yuu Contempo, yang lokasinya bersebelahan dengan rumahnya di Jalan Brigjen Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor.

Kepada Waspada di Medan, Rabu (7/5). Hansin mengeluhkan bangunan 100 pintu itu karena dikhawatirkan akan mengganggu pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan gedung dan kawasan sekitarnya.

“Lorong kebakaran itu harus ada sebagai akses keluar masuk kendaraan jika terjadi gangguan termasuk kebakaran,” ujar Hansin.

“Kita minta ada tindakan tegas karena dengan tidak adanya lorong kebakaran, sulit bagi petugas pemadam melakukan upaya pemadaman api,” katanya.

Selain itu, akses tersebut juga menjadi keluar masuk kendaraan dari dalam ke luar gang bagi warga yang berada di satu lingkungan.

Hansin mengaku sudah menyampaikan keluhan itu kepada pemilik gedung, namun hingga kini tidak direspon bahkan dicuekkin.

Karenanya, Hansin berharap kepada Dinas Perkim untuk segera meninjau lokasi bangunan dan menertibkan bangunan yang telah menyalahi aturan yang telah ditetapkan Pemko Medan.

“Kita mendukung Pemko Medan apalagi Walikota Medan Bobby Nasution dan Wakil Walikota Medan Aulai Rahman pasti tidak tinggal diam dan bekerja secara tegas menegakkan peraturan, sehingga pembangunan di Kota Medan sesuai prosedur dan tidak ada yang menyalahi ketentuan atau Perda,” tegas Hansin.

Tak Miliki Lorong Kebakaran, Hansin Protes Pembangunan Perumahan Yuu Contempo

Bagian belakang perumahan Yuu Contempo yang lokasinya bersebelahan dengan rumah Hansin di Jalan Brigjen Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor.

Selain itu, Hansin juga mengeluhkan jatuhnya material dari belakang bangunan hingga merusakkan atap plafon di kawasan lahan miliknya. “Ini lihat sampai rusak plafon seng di belakang bangunan itu,” katanya.

Harusnya, tambah Hansin, pihak developer tidak boleh membiarkan hal itu terjadi karena dapat merugikan siapapun termasuk dirinya, terutama jika material banguna termasuk serpihan semen kering jatuh ke bawah.

Selain itu, Hansin mengaku dirinya tidak diberitahu atau dimintai permisi saat mau mendirikan bangunan.
Karenanya, pihaknya berharap Pemko Medan melalui Dinas Perkim melakukan tindakan tegas terhadap bangunan yang menyalahi aturan.

“Kita sudah surati Pemko Medan melalui Dinas Perkim dengan tembusan kepada Walikota Medan. Kasatpol PP Medan, Camat Medan Johor, Lurah Titi Kuning, dan Kepling VII, agar disikapi dan ditindak tegas,” katanya.

Hansin mengaku sudah dua kali melayangkan surat keluhan itu, pertama tanggal 13 April 2023, dan terakhir 9 Mei 2023. “Namun sampai saat ini tidak ada respon dan tindakan,” katanya.

Terpisah Kadis Perkim Endar Sutan Lubis kepada Waspada membenarkan pihaknya telah menerima surat yang dilayangkan Hansin. “Kita nanti lihat, seperti apa dugaan pelanggarannya. Kalau melanggar, dan menyalahi hukum, pasti kita tindak,” katanya, seraya menambahkan, timnya akan turun ke lokasi dalam waktu dekat. (cpb)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tak Miliki Lorong Kebakaran, Hansin Protes Pembangunan Perumahan Yuu Contempo

Tak Miliki Lorong Kebakaran, Hansin Protes Pembangunan Perumahan Yuu Contempo

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *