Scroll Untuk Membaca

Medan

Sejak 2020 Kasus Pembacokan Tak Tuntas Di Polda Sumut

Sejak 2020 Kasus Pembacokan Tak Tuntas Di Polda Sumut
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada):  Kasus pembacokan, pengrusakan rumah dan kebun tanaman milik Jhon Seva Surbakti yang dilaporkan ke Polda Sumut sejak 2020 belum tuntas.

Laporan anggota Kelompok Tani di Dusun X, Tanduk Benua terhadap sekelompok orang  tidak dikenal (OTK) tertuang dalam Nomor : LP/2132/XI/2020/Polda Sumut/SPKT ‘I’ sejak 5 November 2020.
Pasta Surbakti, (foto)  mengatakan peristiwa penyerangan dan penganiayaan terhadap Jhon Seva Surbakti akibat  tidak tegasnya aparat penegak hukum dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sejak 2020 Kasus Pembacokan Tak Tuntas Di Polda Sumut

IKLAN

“Kasus ini terus berlarut, bahkan nyaris merenggut nyawa anggota kelompok tani. Di samping itu, permasalahan lahan negara di  Dusun X, Tanduk Benua, juga tidak kunjung selesai,” kata tokoh masyarakat itu, Sabtu (4/3).

Menurutnya, kelompok tani yang sudah bertahun-tahun mengelola lahan di Desa Suka Makmur, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, sesuai surat dari dinas kesultanan tetapi tetap diganggu oleh pihak yang tidak berkepentingan.

“Maka dari itu, saya meminta kepada aparat kepolisian agar menindak tegas para pelaku penganiayaan terhadap Jhon Seva Surbakti secara profesional tidak berpihak dan tetap berkeadilan,” tuturnya.

Pasta mengungkapkan, bukti dan data-data terkait penggunaan lahan negara yang digarap oleh kelompok tani diketuainya sejak 1988 sesuai surat keputusan Gubernur Sumatera Utara melalui Dinas Kehutanan Sumut.

Kemudian dilakukan rapat tentang kesepakatan bersama pembahasan konflik penguasaan kawasan hutan di Desa Suka Makmur, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang.

“Bahwa dari hasil rapat tersebut telah menetapkan kesepakatan bersama antara lain lokasi PT IRA, KTH Sada Ola Reboisasi, dan Pasta Surbakti yang berada di Desa Suka Makmur, Kecamatan Kutalimbaru, mengakui berada pada kawasan hutan sesuai dengan surat keputusan menteri kehutanan Nomor: SK.579/Menhut-II/2014, Tanggal 24 Juni 2014,” pungkasnya. (m19).

foto pasta
 

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE