MEDAN (Waspada): Sebanyak 24 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) masuk usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) ditahun 2023. Dimana tiga diantaranya Ranperda komulatif terbuka, sembilan Ranperda usulan inisiatif DPRD Kota Medan dan 12 Ranperda usul Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
Usulan Propemperda tersebut menjadi agenda rapat paripurna Penetapan Propemperda tahun 2023. Selasa (20/12) yang dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE bersama wakil-wakil Ketua DPRD Kota Medan, Ihwan Ritonga, Rajuddin Sagala dan HT Bahrumsyah, serta dihadiri Wali Kota Medan Muhammad Bobby Nasution.
Dalam laporan Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Medan, Dedy Aksyari Nasution, dinyatakan, Propemperda tahun 2023 yang menjadi komulatif terbuka yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD tahun 2022, Ranperda P APBD 2023, Ranperda APBD 2024.
Ranperda usul Pemko Medan yakni Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, Ranperda Pencabutan Perda Kota Medan nomor 2 tahun 2015 tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi Kota Medan 2015-2035. Ranperda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman, Rabperda rencana pembangunan industri Kota Medan (RPIK) tahun 2021-2041, Ranperda perubahan atas Perda Kota Medan nomor 3 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan, Ranperda pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal, Ranperda perubahan atas Perda nomor 7 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Medan tahun 2021-2026, Ranperda pencegahan dan pemadaman kebakaran. Ranperda Induk Pembangunan Pariwisata Kota Medan tahun 2022-2025 dan Ranperda tentang perubahan atas Perda Medan no 3 tahun 2014 tentang Wajib Belajar Madrasag Diniyah Takmiliyah Awaliyah.
Kemudian Ranperda usulan inisiatif DPRD Medan yakni Ranperda ketahanan pangan, Ranperda tata cara penyusunan program pembentukan Perda, Ranperda penyelenggaraan pendidikan Kota Medan, Ranperda tentang perubahan atas Perda no 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan, Ranperda pembinaan dan pelayanan keagamaan masyarakat Kota Medan, Ranperda pembangunan kepemudaan, Ranperda perlindungan dan penanganan penyakit menular udara, Ranperda pengelolaan zakat dan Ranperda tentang tanggungjawab sosial perusahaan
Sementara Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Ranperda Kota Medan yang dibentuk tahun 2021 telah selesai pembahasannya pada tahun 2022 yakni Ranperda penetapan zonasi aktifitas pedagang kaki lima di Kota Medan telah disepakati dan ditandatahgani serta Ranperda tentang keolahragaan, telah disepakati dan ditandatangani.
Dilanjutkan Dedy, pada Propemperda tahub 2022 sebanyak 25 Ranperda yang menjadi prioritas sudah diharmonisasi dan dilaporkan kepada pimpinan DPRD Kota Medan sebanyak 7 Ranperda. Dua diantaranya Ranperda inisiatif DPRD Kota Medan yaitu Ranperda perlindungan terhadap penyandang disabilitas dan lanjut usia dan Ranperda perlindungan dan pengembangan usaha mikro kecil dan menengah. Selanjutnya Ranperda usulan Pemko Medan yakni Ranperda penyelenggaraan perlindungan anak di Kota Medan, Ranperda tentang perubahan atas Perda Kota Medan no 15 tahuj 2016 tentang pembentukan perangkat daerah Kota Medan, Ranperda tentang inovasi daerah, Ranperda pengelolaan barang milik daerah dan Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah.
Wali Kota Medan, M Bobby Nasution, Perda merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk dengan Persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah. Selain itu Perda juga merupakan bagian Hirarki dari Perundangan-undangan mengingat pentingnya penyusunan Perda dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah Daerah dalam Otonomi Daerah.
“Penyusunan Perda harus berdasarkan metode yang bagus dan pasti. Selain itu dibutuhkan juga tatanan yang tertib, mulai dari tahap perencanaan sampai Pengesahan sesuai aturan yang berlaku,” tuturnya. (h01)
Teks
Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Medan, Dedy Aksyari Nasution, membacakan laporan Propemperda di rapat paripurna Penetapan Propemperda tahun 2023. Selasa (20/12). Waspada/Yuni Naibaho