MEDAN (Waspada): Tokoh masyarakat Sumatra Utara (Sumut), Suryani Paskah (foto), meminta pemerintah untuk menghapus penerbitan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) bagi kapal nelayan dengan bobot 30 gross ton (GT) ke bawah. Penghapusan SIPI yang diterbitkan oleh pemerintah provinsi ini dipandang akan memberikan dampak positif bagi nelayan kecil.
Dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/9/2022), Suryani Paskah yang juga menjabat sebagai Wakil Bendahara Umum DPP GAMKI, kewajiban penerbitan SIPI bagi kapal nelayan dengan ukuran 30 GT ke bawah selama ini dinilai telah menyulitkan nelayan dalam menjalankan aktivitasnya.
“Penerbitan SIPi tersebut membutuhkan waktu lama, bahkan bisa hingga berminggu-minggu. Hal ini sejalan dengan temuan Bapak Presiden Joko Widodo yang menyebutkan bahwa seharusnya penerbitan SIPI hanya butuh waktu 1 jam saja. Namun kenyataannya bisa berhari-hari bahkan hingga berminggu-minggu,” jelasnya.
Suryani Paskah juga mengatakan bahwa penerbitan SIPI yang dilakukan di pemerintah provinsi ini tidak sejalan Undang-undang Cipta Kerja. Dalam undang-undang ini sudah tertera tentang surat izin usaha perikanan (SIUP) dimana pada SIUP ini sudah terdapat kolom mengenai daerah penangkapan ikan dan pelabuhan pangkalan.
“Kemudian ada lagi perizinan subsektor perikanan yang dulu bernama SIPI. Dan di sana sudah tidak ada lagi dicantumkan kolom daerah penangkapan ikan. Artinya keberadaan SIPI sudah tidak berguna lagi karena sudah ada dua izin di atas,” jelasnya.
Sedangkan untuk mengenai data-data kapal, jelasnya, sudah ada Buku Kapal Perikanan (BKP) yang memuat berbagai data tentang kapal nelayan tersebut. “Anehnya, pihak syahbandar perikanan atau syahbandar umum yang menerbitkan surat persetujuan berlayar (SPB) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta pihak pengawas perikanan yang menerbit surat layak operasi (SLO) juga dari KKP mengacu kepada dokumen subsektor perikanan bukan mengacu kepada SIUP.
“Padahal sebenarnya SIUP ini menjadi pedoman utama. Sehingga daripada menyulitkan dan membingungkan nelayan, maka lebih baik SIPI ini dihapus saja. Ini berlaku bagi kapal nelayan dengan bobot 30 GT ke bawah. Lebih baik syahbandar fokus kepada SIUP yang berlaku selama 30 tahun itu. Karena itu, kita mendorong agar pemerintah dapat menghapus SIPI tersebut, ” tuturnya. (rel)