Scroll Untuk Membaca

Medan

Suryani Paskah Minta Pemerintah Tidak Sita Pakaian Bekas Di Pedagang Monza

WAKIL Sekretaris DPW Partai Kebangkitan Bangsa Sumatra Utara (PKB Sumut), Suryani Paskah. Waspada/Ist
WAKIL Sekretaris DPW Partai Kebangkitan Bangsa Sumatra Utara (PKB Sumut), Suryani Paskah. Waspada/Ist

MEDAN (Waspada): Wakil Sekretaris DPW Partai Kebangkitan Bangsa Sumatra Utara (PKB Sumut), Suryani Paskah (foto), meminta pemerintah tidak menyita pakaian bekas yang sudah berada di tangan pedagang monza (pakaian bekas).

“Karena belum ada aturan yang membolehkan pemerintah menyita pakaian bekas yang sudah ada di tangan pedagang monza,” ujar Suryani Paskah dalam keterangannya, Sabtu (25/3/2023).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Suryani Paskah Minta Pemerintah Tidak Sita Pakaian Bekas Di Pedagang Monza

IKLAN

Suryani Paskah yang juga Bacaleg DPR RI Partai PKB dari Sumatera Utara 1 yang meliputi Kota Medan, Deliserdang, Serdang Bedagai, Tebing Tinggi ini mengatakan, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, tidak ada pasal yang mengatur pelarangan perdagangan barang atau pakaian bekas yang sudah ditangan pedagang.

“Aturan itu melarang pemasukan atau impor barang bekas dari luar negeri. Termasuk di antaranya pakaian bekas,” jelas Suryani Paskah

Suryani Paskah mengatakan, sampai saat ini belum ada aturan yang melarang perdagangan barang bekas, termasuk pakaian bekas, yang sudah berada di tangan pedagang monza.

“Sehingga dengan demikian   pakaian bekas yang ada di tangan pedagang monza bisa dijual kepada masyarakat,” ujarnya.

Dirinya menyayangkan jika ada penegak hukum yang melakukan penyitaan terhadap pakaian bekas yang ada di tangan pedagang monza.

Suryani Paskah mengatakan, melihat aturan yang ada, pemerintah seyogyanya memperkuat pengawasan di pintu-pintu masuk termasuk pelabuhan-pelabuhan tikus, agar jangan sampai ada barang bekas impor yang lolos masuk ke Indonesia.

“Dan kalau sampai ada yang masuk dan kemudian dijual pedagang monja, tidak bisa disita atau disalahkan pedagangnya. Kecuali jika pemerintah menerbitkan aturan yang melarang pedagang menjual barang bekas impor di dalam negeri,” tuturnya.

Karena itu dirinya meminta agar penegak hukum jangan ada yang melakukan penyitaan terhadap pakaian bekas yang ada di tangan pedagang monza, mengingat belum ada aturannya. (rel)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE