MEDAN (Waspada): Wakil Sekretaris DPW Partai Kebangkitan Bangsa Sumatra Utara (PKB Sumut), Suryani Paskah (foto), meminta pemerintah tidak menyita pakaian bekas yang sudah berada di tangan pedagang monza (pakaian bekas).
“Karena belum ada aturan yang membolehkan pemerintah menyita pakaian bekas yang sudah ada di tangan pedagang monza,” ujar Suryani Paskah dalam keterangannya, Sabtu (25/3/2023).
Suryani Paskah yang juga Bacaleg DPR RI Partai PKB dari Sumatera Utara 1 yang meliputi Kota Medan, Deliserdang, Serdang Bedagai, Tebing Tinggi ini mengatakan, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, tidak ada pasal yang mengatur pelarangan perdagangan barang atau pakaian bekas yang sudah ditangan pedagang.
“Aturan itu melarang pemasukan atau impor barang bekas dari luar negeri. Termasuk di antaranya pakaian bekas,” jelas Suryani Paskah
Suryani Paskah mengatakan, sampai saat ini belum ada aturan yang melarang perdagangan barang bekas, termasuk pakaian bekas, yang sudah berada di tangan pedagang monza.
“Sehingga dengan demikian pakaian bekas yang ada di tangan pedagang monza bisa dijual kepada masyarakat,” ujarnya.
Dirinya menyayangkan jika ada penegak hukum yang melakukan penyitaan terhadap pakaian bekas yang ada di tangan pedagang monza.
Suryani Paskah mengatakan, melihat aturan yang ada, pemerintah seyogyanya memperkuat pengawasan di pintu-pintu masuk termasuk pelabuhan-pelabuhan tikus, agar jangan sampai ada barang bekas impor yang lolos masuk ke Indonesia.
“Dan kalau sampai ada yang masuk dan kemudian dijual pedagang monja, tidak bisa disita atau disalahkan pedagangnya. Kecuali jika pemerintah menerbitkan aturan yang melarang pedagang menjual barang bekas impor di dalam negeri,” tuturnya.
Karena itu dirinya meminta agar penegak hukum jangan ada yang melakukan penyitaan terhadap pakaian bekas yang ada di tangan pedagang monza, mengingat belum ada aturannya. (rel)