Scroll Untuk Membaca

Medan

Suryani Paskah Desak Bawaslu Dan Polisi Tangkap Pelaku Perusakan Umbul-Umbul Kampanye Di Medan

Suryani Paskah Desak Bawaslu Dan Polisi Tangkap Pelaku Perusakan Umbul-Umbul Kampanye Di Medan

Medan (Waspada): Suryani Paskah, calon anggota legislatif (Caleg) DPR-RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), mendesak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan polisi untuk menangkap pelaku perusakan umbul-umbul kampanye dirinya di Kota Medan.

Dalam keterangannya, Kamis (11/1/2024), Suryani Paskah yang merupakan caleg DPR-RI nomor urut 2 dari PKB dengan daerah pemilihan Kota Medan, Deli Serdang, Serdang Bedagai dan Tebingtinggi ini mengungkapkan bahwa beberapa alat peraga kampanye dirinya telah dirusak oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Suryani Paskah Desak Bawaslu Dan Polisi Tangkap Pelaku Perusakan Umbul-Umbul Kampanye Di Medan

IKLAN

Umbul-umbul yang dirusak tersebut terlihat di sekitar Jalan Gajah Mada, Medan. Tampak umbul-umbul tersebut terpotong, dimana hanya tinggal bagian kepala ke atas saja yang tersisa. Sedangkan bagian bawah yang berisikan keterangan tentang Suryani Paskah sudah hilang.

Suryani Paskah heran dengan aksi perusakan terhadap beberapa umbul-umbul tentang dirinya tersebut.

“Pemasangan umbul-umbul ini tidak menyalahi aturan, termasuk lokasi yang diperbolehkan untuk memasang alat peraga kampanye caleg,” jelasnya.

Suryani Paskah mengatakan, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Nomor 130 Tahun 2023 tentang Lokasi Pemasang Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 di Wilayah Sumatera Utara disebutkan bahwa pemasangan alat peraga kampanye di Jalan Gajah Mada, Medan (mulai dari Simp Jalan Letjen S Parman hingga Simp Jalan Darussalam) diperbolehkan.

“Kita memasang alat peraga kampanye sesuai dengan keputusan KPU tersebut, termasuk di Jalan Gajah Mada, Medan. Jadi tidak ada yang kita langgar,” tuturnya.

Perusakan alat peraga kampanye tersebut dinilai telah melanggar peraturan, khususnya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pada pasal 280 ayat (4) dari UU Pemilu ini disebutkan, pengrusakan dan penghilangan APK Pemilu 2024 merupakan tindak pidana Pemilu.

“Dalam undang-undang tersebut juga sudah disebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan Tim Kampanye Pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu. Hal ini terdapat dalam Pasal 280, ayat (1) huruf (g),” tuturnya.

Suryani Paskah juga mengatakan bahwa perusakan alat peraga kampanye tersebut juga telah mengganggu proses jalannya pemilu. Oleh karena itu, dirinya berharap Bawaslu beserta kepolisian dapat menelusuri dan menangkap pelaku perusakan umbul-umbul dirinya tersebut.

“Kita ingin pelaksanaan pemilu dapat berjalan dengan kondusif dan tanpa ada aksi-aksi perusakan,” tegasnya. (Rel)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE