MEDAN (Waspada): Wakil Sekretaris DPW Partai Kebangkitan Bangsa Sumatera Utara (PKB Sumut), Suryani Paskah (foto), meminta Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) memberikan penjelasan kepada publik mengenai keberadaan Dodecylbenzenesulfonate pada banyak sampo yang beredar di pasaran.
“Pasalnya, BPOM sudah melarang penggunaan benzena pada sampo. Nah yang menjadi pertanyaan kita, pada sampo terdapat kandungan Dodecylbenzenesulfonate. Apakah zat ini sama dengan benzena yang sudah dilarang itu,” ujar Suryani Paskah dalam keterangannya, Rabu (9/11/2022).
Suryani Paskah mengatakan, beberapa waktu lalu, badan kesehatan Amerika Serikat melarang penggunaan sampo yang mengandung benzena. Hal ini dikarenakan benzena merupakan bahan kimia yang bisa memicu kanker.
“BPOM sendiri berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2022, telah menetapkan bahwa benzena merupakan bahan yang dilarang digunakan dalam kosmetika,” ujarnya.
Suryani Paskah mengatakan, meskipun benzena telah dilarang, namun pada banyak sampo ada zat yang namanya mirip dengan benzena.
“Kandungan zat pada sampo itu bernama Dodecylbenzenesulfonate. Karena ada penggunaan kata benzena, maka kita mempertanyakannya. Dan sebagai konsumen tentu hal wajar jika kita pertanyakan,” jelasnya sambil menambahkan bahwa banyak juga sampo yang tidak memakai Dodecylbenzenesulfonate dalam kandungan sampo.
Suryani Paskah mengatakan, BPOM harus bisa memastikan bahwa produk-produk yang berada di bawah pengawasannya aman untuk digunakan dan tidak mengandung zat berbahaya. Keamanan ini yang harus diterima masyarakat atas setiap produk yang dibelinya.
“Jangan sampai masyarakat sudah membayar dengan sejumlah uang untuk membeli produk itu, namun ternyata tidak aman digunakan karena mengandung zat berbahaya,” jelasnya.
Suryani Paskah juga meminta agar BPOM melakukan edukasi kepada publik secara berkala mengenai keamanan kandungan zat yang terdapat dalam suatu produk. Sehingga dengan demikian masyarakat semakin memahami tentang keamanan dari suatu produk.
“Di samping itu, BPOM juga diminta lebih intensif dalam melakukan razia terhadap produk-produk ilegal yang marak di pasaran. Jangan hanya sekali-sekali saja. Harus lebih intensif untuk memberikan efek jera. Sebab, saat ini masih banyak beredar produk yang dijual di pasaran yang tidak melalui pemeriksaan dari BPOM. (cpb)