Scroll Untuk Membaca

Medan

Sudah Setahun Polsek Batangkuis Tak Berhasil Tangkap Tersangka Penganiayaan

Sudah Setahun Polsek Batangkuis Tak Berhasil Tangkap Tersangka Penganiayaan

MEDAN (Waspada): Sudah setahun berlalu, sejak penetapan sebagai tersangka terhadap Karimuddin alias Udin, namun Polsek Batang Kuis belum berhasil melakukan penangkapan. Sementara korban kini harus menanggung cacat di tangan kirinya akibat penganiayaan tersebut.

“Padahal identitas, dan alamat tersangka sudah jelas. Tapi kenapa Polsek Batangkuis belum melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujar korban Chandra Irawan, 63, warga Jalan Tempuling Sidorejo Hilir, Senin (9/10).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sudah Setahun Polsek Batangkuis Tak Berhasil Tangkap Tersangka Penganiayaan

IKLAN

Dia mengisahkan, peristiwa penganiayaan terhadap dirinya tersebut terjadi pada tanggal 17 Agustus 2022 di rumah saksi Asmarani Jalan Masjid Dusun I Desa Sugiharjo Kecamatan Batangkuis Kabupaten Deliserdang.

“Waktu itu pukul 11.00 Wib, saya bertamu di rumah Asmarani, tiba-tiba tersangka dari arah belakang saya mengayunkan cangkul dan benda tumpul sebanyak tiga kali. Saya menangkis dengan tangan kiri, hingga kini tangan saya ini cacat seperti ini,” katanya sambil menunjukkan tangannya.

Menurut Chandra, tersangka adalah mantan suami Asmarani yang telah bertahun-berpisah dengan mantan istrinya tersebut. “Mereka sudah pisah di bawah tangan, dan sudah lima tahun tidak menafkahi,” kata Chandra.

Katanya, pada saat kejadian, dirinya juga mengalami luka terbuka di bagian wajah hingga mengucurkan darah. “Saya sudah membuat laporan Polisi ke Polsek Batangkuis pada tanggal 19 Agustus 2022,” jelasnya.

Atas laporan ini, Polsek Batangkuis telah pula menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada tanggal 26 September 2023. Isi surat ini menyatakan bahwa Polsek Batangkuis telah melakukan penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara dan menetapkan Karimuddin alias Udin sebagai tersangka.

Surat tersebut disusul dengan SP2HP selanjutnya pada tanggal 23 November 2023 yang berisi perintah penangkapan terhadap tersangka dan menunjuk 6 petugas polisi untuk melakukan penangkapan. “Namun sudah setahun ini tersangka masih berkeliaran bebas,” kata Chandra.

Sementara itu Kapolsek Batang Kuis AKP Syahrizal yang dikonfirmasi membenarkan tentang laporan penganiayaan yang menimpa korban Chandra Irawan tersebut. “Benar. Sudah beberapa kali kita ke TKP namun masih blm berhasil dan SP2HP juga sudah kita berikan beberapa kali dan tetap kita upayakan,” ujar

Kapolsek mengaku kesulitan menangkap seorang tersangka tersebut. “Kesulitan kita karena tersangka agak liar dan hidup sendiri serta di TKP (daerah Pekan Jumat) adalah daerah rawan karena termasuk kampung Narkoba,” katanya.(m05/a16)

teks;
Korban Chandra Irawan.
Waspada/ist.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE