Sudah Disita Kejaksaan, Lahan PT PSU Terus Berproduksi

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): DPRD Sumut mengaku heran dan kaget dengan terus berproduksinya areal lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) seluas 518 hektar walau sudah dijadikan sita jaminan oleh kejaksaan.

Keheranan ini dilontarkan Ketua Komisi B Dhody Thaher, Ketua Komisi C Beny Sihotang dan para anggota komisi B yakni Fahrizal Nasution, Sugianto Makmur dan anggota Komisi A Abdul Rahim Siregar serta anggota Komisi C Edy Surahman Sinuraya dalam rapat gabungan dengan PT PSU di ruang dewan, Selasa (22/3).

Hadir di sana Komisaris Utama PT PSU Asrul Masir Harahap, perwakilan Dinas Kehutanan Sumut, Badan Pertanahan Kabupaten Mandailing Natal dan Dinas Perkebunan Sumut.

Ketua Komisi A Dhody Thaher terperanjat mendapatkan laporan bahwa PT PSU terus memproduksi sejumlah jenis komoditas perkebunan walau lahan mereka sudah diekskusi oleh Kejaksanaan Tinggi Sumut seluas 518 hektar 2 Juni 2021, karena terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada perusahaan periode tahun 2007-2019.

Penyitaan lahan PTPSU dibenarkan Kejati Sumut Sumanggar Siagian bahwa eksekusi lahan dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tipikor Medan Nomor 34/SIT/PIDSUS-TPK/PN.MDN tanggal 2 Juni 2021.

Areal yang disita berada pada dua lokasi, tepatnya di Desa Simpang Koje, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal seluas 518,22 Ha. Kemudian di Desa Kampung Baru seluas 106,06 Ha areal bertanam dan belum tanam seluas 1,8 Ha.

Lahan tersebut merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan bukan lokasi yang dapat dikelola PT PSU. Lahan ini juga masuk dalam dugaan tindak pidana korupsi pada PT PSU Tahun 2007-2019. Kejaksaan juga telah menahan sejumlah pejabat teras di PSU terkait kasus ini.

Persoalan di PT PSU mencapai klimaksnya ditandai dengan pengunduran Ghazali Arif pada 30 September 2021 sebagai direktur di perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu.

Dituntaskan

Terhadap hal ini, Ketua Komisi B Dhody Thaher menegaskan, dengan kondisi tidak ada lagi jabatan direktur utama, pihaknya ingin masalah di perusahaan itu dituntaskan.

“Soal adanya produksi komoditas perkebunan dibenarkan PT PSU dan tenaga pengawasnya anehnya dilakukan PTPN IV, namun katanya di areal lahan yang disita Kejaksaan,” kata Dhody.

Dan uang hasil produksinya katanya diserahkan ke rekening atas nama Kejatisu, dan ini menurut dia sudah merupakan pelanggaran hukum.

Menurut Dhody, perbuatan yang dilakukan tergolong perbuatan pidana, khususnya UU CIpta Kerja No 11/2020 yang mengatur kemudahan berusaha subsektor perkebunan.

Menyikapi pelanggaran itu, Dhody menyebutkan akan membawa masalah ini ke Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti. “Kita tidak ingin masalah ini berdampak hukum luas yang dikhawatirkan bisa menyeret pihak lain,” katanya.

DIsebutkan Dohdy, pihaknya sangat mendukung PT PSU mengelola lahan itu, tapi setelah disita dasarnya apa bisa berproduksi kembali.

“Aturan mana yang ada kesepakatan dengan Kejatisu mengambil lahan negara ?” tanya Dhody. Dhody juga menyesalkan Kepala Kejatisu tidak bisa hadir dalam rapat tersebut. (cpb)

  • Bagikan