*Modus Urus Kenaikan Pangkat/Golongan ASN Pemko Medan
MEDAN (Waspada): Sudah 6 bulan kasus penipuan dengan modus pengurusan kenaikan pangkat/golongan aparatur sipil negara (ASN) di Pemko Medan yang diduga dilakukan seorang oknum guru dan suaminya hingga Minggu (16/3) belum ada ditetapkan tersangkanya.
Padahal sejak kasus ini dilaporkan oleh korbannya Sri Lisnani pada 25 Oktober 2024 di Polrestabes Medan, sejumlah saksi, mulai dari saksi pelapor, suami pelapor serta beberapa guru-guru ASN sudah dimintai keterangannya oleh penyidik Polrestabes Medan.
Akibat penipuan yang diduga dilakukan oleh terlapor berinisial FAPT, oknum guru PPPK di SD Negeri Percobaan Jl. Sei Petani Medan itu, terlapor dan suaminya meraup uang tunai Rp10 miliar lebih dari pelapor sekaligus pemodal dalam proyek pengurusan kenaikan pangkat/golongan ASN di lingkungan Pemko Medan.
Oknum guru berstatus PPPK di SD Negeri Percobaan yang juga putri mantan Pj Kadis Pendidikan Kota Medan, dilaporkan ke Polrestabes Medan oleh korbannya karena tidak memberikan keuntungan 25 persen dari modal yang diberikan setelah 30 hari masa kerja. Ironisnya, total modal yang diberikan senilai Rp. 10.119.000.000 diraup terduga pelaku berinisial FAPT sedangkan proyek dikerjakan yakni proses kenaikan pangkat/golongan diduga tidak ada dikerjakan.
Sesuai dengan surat laporan pengaduan No: STTLP/B/3003/X/2024/SPKT Polrestabes Medan tertanggal 25 Oktober 2024, pelapor Sri Lisnani menyebutkan, kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh terlapor berinisial FAPT yang merupakan putri seorang mantan Pj Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan 2018-2019 itu, berawal dari pertemuan dirinya dengan YH, suami dari terlapor FAPT.
“Dalam pertemuan itu, YH menyebutkan jika istrinya FAPT mampu mengurus kenaikan pangkat/golongan ASN di Pemko Medan. Kemudian, saya dipertemukan oleh YH dengan istrinya,” ujar Sri Lisnani kepada Waspada, Minggu (16/3).
Dijelaskan Sri Lisnani, saat bertemu dengannya, FAPT mengaku dirinya seorang ASN dan mengajak pelapor untuk bekerjasama dalam proyek pengurusan kenaikan pangkat/golongan di Pemko Medan dan meminta pelapor sebagai pendananya.
“Saat bertemu dengan terlapor, saya diminta sebagai pendananya dengan janji akan diberikan keuntungan 25 persen dari modal yang diberikan selambatnya 30 hari sejak penyerahan modal,” terang pelapor.
Selanjutnya, dalam setiap pertemuan membahas proyek tersebut selalu dilakukan di salah satu cafe di Manhattan Square Medan.
Pelapor akhirnya mau mendanai proyek pengurusan kenaikan pangkat/golongan dan mentransfer dana via m-Banking ke rekening terlapor.
Dari lokasi Manhattan Square itu, sejak Maret 2023 hingga 3 September 2024 pelapor mentransfer sejumlah uang ke tiga no rekening atas nama terlapor.
“Setelah mentransfer uang hingga Rp 7miliar, terlapor ada memberikan kepada saya, yang dikatakan terlapor sebagai fee,” tutur pelapor.
Kecurigaan dugaan penipuan tersebut muncul saat terlapor memberitahu kepada pelapor bahwa ada operasi tangkap tangan (OTT) pada sekitar tgl 8 Nopember 2023 di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Medan sehingga anggota terlapor bernama Sugiono ditangkap oleh polisi saat membawa uang berjumlah Rp 1.900.000.000 naik mobil Grab.
“Dengan dalih ada OTT itu, pada 6 Oktober 2023 terlapor ada memberikan 9 lembar kwitansi berikut surat pernyataan yang ditandatangani terlapor dan suaminya yang isinya tentang titipan dana yang sudah diterima terlapor dan suami terlapor dan akan dikembalikan pada waktu yang berbeda namun terlapor tidak ada melakukan pembayaran sesuai yang tertulis dalam kuitansi dan pembayaran,” beber pelapor.
Belakangan, tambah pelapor, ternyata kegiatan OTT yang disebutkan terlapor tidak ada dan diduga akal-akal terlapor untuk menakut-nakuti pelapor agar tidak menagih modalnya agar dikembalikan.
Meski pelapor sudah mengeluarkan modal Rp 9 miliar dan proyek pengerjaan kenaikan pangkat/golongan tidak ada terlaksana, terlapor terus membujuk pelapor agar memberikan modal lagi agar proyek terdahulu cepat dibayar dan menjanjikan keuntungan yang sama yakni 25 persen dari modal yang diberikan.
Seperti terkena ‘guna-guna’, pelapor mau saja menuruti keinginan terlapor. Sejak Pebruari 2024 hingga September 2024 pelapor mentransfer uang ke nomor rekening pelapor dengan total Rp. 1.433.500.000.
“Pada 15 September 2024 saya mendatangi terlapor untuk melakukan penagihan modal saya namun terlapor selalu menghindar dan kalau ditagih via whatsApp menjawab dengan berbagai alasan,” sesal pelapor.
Tak puas dengan jawaban dari whatsApp, pelapor berusaha mencari terlapor di tempatnya mengajar di SD Negeri Percobaan Jl. Sei Petani Medan namun terlapor tak bisa ditemui.
Dari kalangan guru-guru, akhirnya terlapor diketahui bukan ASN melainkan berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Suami saya juga sudah bertemu dengan orangtua terlapor yang merupakan mantan Pj Kepala Dinas Pendidikan Pemko Medan 2018-2019 namun terkesan melindungi anaknya dan bukan menyelesaikan permasalahan,” ucap pelapor.
Karena terlapor tidak memiliki niat baik untuk mengembalikan modal pelapor, akhirnya pelapor mengadukan kasus ini ke Polrestabes Medan untuk diselesaikan lewat proses hukum.
“Saya meminta penyidik Polrestabes Medan secepatnya meminta terlapor dan suaminya segera ditangkap dan diproses hukum,” sebut pelapor.
Selain itu, tambah pelapor, terduga FAPT selalu sesumbar bahwa dirinya tidak takut dilaporkan ke polisi, kalau pun nanti dihukum hanya 2 sampai 3 bulan saja karena nanti akan membayar polisi.
Selain membuat laporan pengaduan di Polrestabes Medan, pelapor juga sudah melaporkan kasus ini ke BKD dan selanjutnya pihak Inspektorat Pemko Medan sudah meminta keterangan dari korban namun sepertinya belum ada tindakan dari kedua OPD tersebut dan diduga karena terlapor merupakan putri mantan Pj Kadisdik Kota Medan.
Pelapor menambahkan, selain dirinya ada beberapa korban lainnya dan ada juga yang telah melaporkannya ke polisi dan di duga ada juga beberapa guru dan ASN di Pemko Medan yang telah menjadi korban permainan terlapor, namun masih enggan membuat laporan.
“Saya berharap polisi secepatnya menangkap terlapor dan suaminya apalagi sudah banyak saksi telah diperiksa dan banyak pula korbannya. Saya saja mengalami kerugian Rp10 miliar lebih, belum lagi dari korban yang lain dan kerugian dari para ASN yang menjadi korbannya,” pungkas pelapor seraya menduga terlapor diduga ‘anak main’ dari Tim 7 yang bertugas mengurus kenaikan pangkat/golongan di Pemko Medan.
Hal ini karena terlapor dalam aksinya selalu mengatakan bahwa dirinya termasuk bagian dari tim 7 tersebut dan yang menjadi ketuanya disebutkan terlapor adalah mantan kepala sekolah SD Negeri Percobaan berinisial F yang merupakan orang kepercayaan mantan Walikota Medan dan pekerjaan ini sudah diketahui dan dikerjakan terlapor karena orang tua merupakan mantan PJ Kadis Pendidikan Kota Medan 2018 /2019 untuk menambah kepercayaan pendana.
Sementara itu, kuasa hukum terlapor, Raja Makayasa Harahap menyebutkan, tidak ada alasan untuk tidak menaikkan kasus ini ke tingkat penyidikan, apalagi semua alat bukti sudah cukup termasuk semua saksi sudah diperiksa.
“Penyidik seharusnya sudah menetapkan kasus ini ke sidik, karena semua bukti sudah cukup dan semua saksi sudah diperiksa,” tegas Raja Makayasa.
Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan ketika dikonfirmasi Waspada Sabtu (15/3) via whatsApp apakah terlapor dan suaminya sudah ditetapkan sebagai tersangka, belum memberikan jawaban.
Begitu juga dengan Kasat Reskrim AKBP Bayu saat dikonfirmasi Minggu (16/3) belum memberikan jawaban.(m27)
Waspada/Andi Aria Tirtayasa
Sri Lisnani korban penipuan Rp 10 M yang diduga dilakukan oleh oknum guru dan suaminya memperlihatkan surat laporan pengaduan dari Polrestabes Medan karena sudah setengah tahun kasus yang dilaporkannya belum ada penetapan tersangkanya.
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.