Scroll Untuk Membaca

Medan

Sudah 4 Bulan Dilaporkan, Pelaku Pencabulan Masih Berkeliaran

ORANGTUA dari korban pencabulan di bawah umur memperlihatkan surat laporan pengaduan kasus pencabulan. Waspada/Andi Aria Tirtayasa
ORANGTUA dari korban pencabulan di bawah umur memperlihatkan surat laporan pengaduan kasus pencabulan. Waspada/Andi Aria Tirtayasa

MEDAN (Waspada): Orangtua korban pencabulan di Kecamatan Medan Tembung berharap agar pihak Reskrim Polrestabes Medan segera menangkap terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang sampai sekarang masih berkeliaran.

“Saya sudah membuat laporan pengaduan di Polrestabes Medan pada 4 Nopember 2022 lalu namun sampai sekarang terduga pelaku pencabulan terhadap putri saya masih berkeliaran alias belum ditangkap,” ujar Susilayanti ,46, warga Kecamatan Medan Tembung kepada sejumlah wartawan Sabtu (18/3) di Ruang Wartawan Mapolrestabes Medan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sudah 4 Bulan Dilaporkan, Pelaku Pencabulan Masih Berkeliaran

IKLAN

Dijelaskan Susilayanti, karena terduga pelaku pencabulan belum ditangkap membuat putrinya ketakutan dan trauma bila melihat atau bertemu dengan terduga pelaku yang masih bertetangga dengan korban.
“Putri saya masih berusia 14 tahun dan dia ketakutan manakala bertemu atau melihat terduga pelaku,” tutur Susilayanti didampingi suaminya.

Diceritakan ibu korban, sesuai pengakuan putrinya, aksi pencabulan tersebut terjadi tiga kali, yakni di rumah terduga pelaku, di rumah korban dan di rumah kosong. Pencabulan pertama dialami korban pada 1 Nopember 2022.

“Saat saya dan suami pergi mencari barang-barang bekas, terduga pelaku masuk ke rumah saya dan mencabuli putri saya,” ujar Susilayanti yang sehari-hari bersama suaminya berprofesi sebagai pencari barang-barang bekas alias botot.

Selain itu, tambah Susilayanti, korban juga sering mendapat pelecehan seksual bila datang ke rumah terduga pelaku.

Merasa tak senang atas dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh tetangganya itu, Susilayanti melaporkan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur itu ke Polrestabes Medan sesuai dengan No: STTLP/3406/XI/2022/SPKT Polrestabes Medan tertanggal 4 Nopember 2022.

Sementara itu Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir dan Kanit PPA Polrestabes Medan AKP Gebby Gultom yang dikonfirmasi via whatsApp Minggu (19/3) hingga pukul 15:17 belum memberikan jawabannya. (m27)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE