MEDAN (Waspada)
Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan menilai struktur pendapatan Kota Medan masih jauh dari optimal dan sangat tergantung kepada dana transfer ke daerah dari pemerintah pusat.
Hal ini disampaikan Juru Bicara Fraksi Gerindra Kota Medan, M Khalil Prasetyo dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan tentang Pemandangan Umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Selasa (13/6).
Dikatakannya, total pendapatan APBD Kota Medan mengalami fluktuasi dari setiap tahunnya, selama rentang tahun 2017-2021 penerimaan tertinggi diperoleh pada tahun 2019 dengan jumlah pendapatan APBD sebesar Rp 5,1 Triliun. Sedangkan pendapatan APBD terendah pada tahun 2018 dengan jumlah pendapatan sebesar Rp 4,2 triliun. Sedangkan pendapatan daerah yang sah berkontribusi rata-rata sebesar 3,48 %.
“Dengan kondisi tersebut pendapatan Kota Medan masih sangat tergantung pada dana transfer. Bagaimana Pemko Medan menyikapi hal ini dan bagaimana strategu Pemko Medan mengatasinya,” tanyanya.
Dilanjutkannya, Fraksi Gerindra DPRD Kota Medan juga menilai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan harus berkolaborasi dengan perangkat daerag terkait untuk mengutip pajak. Sehingga realisasi pajak yang diperoleh dapat semakin optimal xan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Jadi perlu melibatkan perangkat daerah untuk melakukan pengutipan pajak. Bapenda juga harus meningkatkan pengawasan terhadap segala sumber objek pajak, untuk memastikan mereka telah memenuhi kewajibannya membayar pajak tepat waktu. Karena kita melihat masih banyak sektor-sektor pajak yang belum maksimal, misalnya pajak reklame yang banyak menunggak, sehingga perlu ketegasan dari Pemko Medan,” tegasnya.
Sementara Pemandangan Umum Fraksi PKS DPRD Kota Medan disampaikan
Dhiyaul Hayati, mengatakan,
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) bukan hanya optimalisasi PAD tetapi lebih berdimensi pada pelayanan publik untuk mengukur aktivitas ekonomi masyarakat, dan sebagai fungsi pengendalian dampak pembangunan dimasyarakat.
“Dengan demikian sudah seharusnya Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak di pungut orang perseorang karena merupakan tugas Pemda untuk memberikan pelayanan publik dan pembinaan kepada masyarakat,” katanya.
Untuk itu, Fraksi PKS berharap Ranperda ini dapat menjadi kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha, yang pada gilirannya diharapkan akan memberikan dampak positif berupa peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajibannya.
“Fraksi PKS mencermati bahwa salah satu arah Undang-undang HKPD adalah penguatan local taxing power dan meningkatkan kualitas belanja daerah agar lebih efisien, produktif, dan akuntabel. Dengan berbagai perubahan nomenklatur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang tercantum pada Raperda ini, sejauh mana kesiapan SDM Perangkat Daerah untuk merealisasikan berbagai perubahan tersebut, sehingga terjadi penguatan fiskal daerah dan peningkatan kualitas belanja daerah secara lebih efisien, produktif, dan akuntabel,” tuturnya. (h01)
Teks
Rapat paripurna DPRD Kota Medan tentang Pemandangan Umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda Kota Medan tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Selasa (13/6). Waspada/Yuni Naibaho