Status KLB Malaria Di Nias Selatan Kembali Diperpanjang

  • Bagikan
Status KLB Malaria Di Nias Selatan Kembali Diperpanjang

MEDAN (Waspada): Status wabah non-alam Kejadian Luar Biasa (KLB) Malaria dan Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kabupaten Nias Selatan kembali diperpanjang lagi.

Kepala Dinas kesehatan (Kadinkes) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Faisal Hasrimy mengatakan bahwa perpanjangan status wabah non alam tersebut sesuai keputusan Bupati Nias Selatan.

“Perpanjangan tersebut sesuai SK Nomor 100.3.3.2/1070/2024 tertanggal 29 Desember 2024, hingga 25 Januari 2025,” ujarnya kepada Media, Senin (6/1).

Perpanjangan status wabah non alam KLB Nias Selatan, Faisal menjelaskan jika keadaan Malaria dan DBD pada saat ini masih terjadi kasus di Kecamatan Hibala.

“Kasus Malaria dan DBD yang ditemukan di Kecamatan Hibala cenderung landai, namun masih fluktuatif,” jelasnya.

Pria yang menjabat Pj Bupati Langkat juga mengatakan bahwa, kasus Malarian dan DBD Nias Selatan di kecamatan lainya tidak pernah ditemukan lagi.

“Kasus DBD dan Malaria di Kecamatan Pulau Pulau Batu dan kecamatan lainnya, cenderung sudah tidak pernah lagi ditemukan kasus. Kalaupun ada, kasus yang ditemukan sudah sedikit dan tidak mengalami pelonjakan,” tandasnya. (cbud)

Ilustrasi


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *