Menu
Pusat Berita dan Informasi Kota Medan, Sumatera Utara, Aceh dan Nasional

SPDP Diterima, Kejatisu Langsung Tunjuk Tim Jaksa

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah menunjuk tim jaksa untuk mengikuti perkembangan proses penyidikan terkait satwa dilindungi di rumah Bupati Langkat, TRP.

Penunjukan tim jaksa, setelah Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera (BPPHLHKS) mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan nomor SPDP.01/BPPHLHKS/Seksi-I/PPNS/2/2022 melalui Direktur Reskrimsus Polda Sumut kepada Kejatisu.

“Atas diterimanya SPDP dari BPPHLHKS ini, pimpinan kita sudah menunjuk tim jaksa untuk mengikuti perkembangan proses penyidikan yang sedang dilakukan dan menunggu pelimpahan berkasnya. Perkembangan selanjutnya akan segera kita informasikan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Yos A Tarigan (foto), Kamis (17/2).

Dalam SPDP tersebut, lanjut Yos, disebutkan bahwa TRP diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) UU RO Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya Jo PP Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Perubahan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi.

Sebelumnya, BBKSDA Sumut menyita 7 satwa dilindungi yang ditemukan di rumah pribadi TRP, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumut.

Adapun jenis satwa langka dan dilindungi yang disita adalah orang utan Sumatera (Pongo abelii) jantan 1 ekor, Monyet Hitam Sulawesi (Cynopithecus niger) 1 ekor, Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus) 1 ekor, Jalak Bali (Leucopsar rothschildi) 2 ekor dan Beo (Gracula religiosa) dua ekor.

Sebelumnya diketahui, keberadaan satwa langka itu terungkap setelah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah TRP, terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat. (m32).

Teks foto

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Yos A Tarigan. Waspada/ist

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *