MEDAN (Waspada): Anggota DPRD Kota Medan, Afif Abdillah SE, meminta warga Kota Medan diimbau untuk memanfaatkan layanan kesehatan Dinas Kesehatan Kota Medan melalui setiap UPT Puskesmas, dengan melakukan kegiatan skrining kesehatan secara rutin.
Hal ini dikatakannya saat menggelar sosialisasi Produk Hukum Daerah Perda No.4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Bromo Gg Mesjid Lingkungan 13 Kel. Binjai Kec. Medan Denai, Sabtu (11/1).
“Mari kita manfaatkan layanan skrining kesehatan yang dilakukan Dinkes Medan melalui puskesmas terdekat, sebab mencegah lebih baik dari mengobati,” ucap Afif.
Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kota Medan ini menambahkan, masih banyak masyarakat yang tidak menyadari bahwa dirinya telah terkena penyakit karena tidak timbulnya gejala apapun.
“Banyak diantara kita yang abai dengan kondisi kesehatan, kita merasa badan kita sehat-sehat saja, tiba-tiba kena penyakit kronis. Tapi bila segera di skrining dan penyakitnya terdeteksi sejak awal, maka penyakit itu bisa ditangani dengan lebih cepat sehingga tidak sampai kronis,” ucapnya.
Lanjut Ketua DPD Partai Nasdem Kota Medan ini, memberikan contoh penyakit yang sering diabaikan oleh masyarakat, yakni diabetes. Padahal, orang-orang terkena diabates harus rutin melakukan skrining kesehatan guna memastikan bahwa kadar gula darahnya dalam kondisi terkendali.
“Padahal kalau rutin skrining, kita bisa melihat perkembangannya sekaligus menjelaskan pola hidup sehat yang harus dijalani. Begitu juga dengan penyakit hipertensi dan penyakit tidak menular lainnya, semua bisa dicegah agar tidak sampai menjadi penyakit kronis apabila terdeteksi dan ditangani sejak awal,” pungkasnya.
Diketahui, Perda No 4 Tahun 2012 bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat. Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.
Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. (h01)
Teks
Anggota DPRD Kota Medan, Afif Abdillah saat Sosperda No.4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Bromo Gg Mesjid Lingkungan 13 Kel. Binjai Kec. Medan Denai, Sabtu (11/1). Waspada/Yuni Naibaho
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.