Scroll Untuk Membaca

Medan

Sosperda Pengelolaan Persampahan, David Roni G Sinaga Ingatkan Warga Tidak Buang Sampah Di Sungai

Sosperda Pengelolaan Persampahan, David Roni G Sinaga Ingatkan Warga Tidak Buang Sampah Di Sungai

MEDAN (Waspada): Anggota DPRD Kota Medan, David Roni Ganda Sinaga terus mengingatkan warga Kota Medan untuk tidak membuang sampah sembarangan apalagi di Sungai. Sebab dalam Peratutan Daerah (Perda) no 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan ada sanksi yang akan diberikan pada okmum yang dengan sengaja membuang sampah di sungai.

Hal ini dikatakan David saat Sosialisasi Perda no 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan di Jalan Garu III Ujung Kel. Harjosari 1 Kec. Medan Amplas, Sabtu (14/9).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sosperda Pengelolaan Persampahan, David Roni G Sinaga Ingatkan Warga Tidak Buang Sampah Di Sungai

IKLAN

Dikatakan politisi PDI P yang akan kembali dilantik menjadi anggota DPRD Medan periode 2024-2029 ini, Kepala Lingkungan (Kepling) juga agar berperan dan lebih proaktif dalam menangani permasalahan sampah. Sebab katanya, peran Kepling sangat penting dalam menangani masalah sampah, agar setiap lingkungan di Kota Medan dapat bersih dan tertata dengan baik.

“Dalam pengelolaan persampahan ini sudah seharusnya setiap kelurahan memiliki bank-bank sampah, agar masyarakat bisa memanfaatkan sampah rumah tangganya yang tidak hanya dapat menciptakan lingkungan yang bersih, tapi juga bernilai ekonomi,” katanya.

Diketahui, Perda No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar perda No 6 Tahun 2015. Bahkan, Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).

Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 6 Taun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.

Sedangkan pada Pasal 13 telah disebutkan, agar Pemko Medan diwajibkan melakukan pelatihan dan pembinaan bidang pengelolaan persampahan. (h01)

Teks

Anggota DPRD Kota Medan, David Roni Ganda Sinaga saat Sosperda no 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan di Jalan Garu III Ujung Kel. Harjosari 1 Kec. Medan Amplas, Sabtu (14/9). Waspada/ist

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE