Scroll Untuk Membaca

Medan

Sosperda Penanggulangan Kemiskinan, David Roni G Sinaga Harap Seluruh Hak Warga Terpenuhi

Sosperda Penanggulangan Kemiskinan, David Roni G Sinaga Harap Seluruh Hak Warga Terpenuhi

MEDAN (Waspada): Anggota DPRD Kota Medan, David Roni Ganda Sinaga berharap hak-hak warga miskin di Kota Medan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tentang penanggulangan kemiskinan dapat terpenuhi. Dimana hak-hak warga miskin yakni hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pendidikan, perumahan, pekerjaan dan berusaha.

Hal ini dikatakan David Roni saat Sosialisasi Perda (Sosperda) No.5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Air Bersih Ujung No 186, Kel Binjai Kec Medan Denai, Sabtu (5/8) sore.
Dijelaskan politisi PDIP ini, sosialisasi Perda penanggulangan kemiskinan dilakukan karena selalu menerima keluhan dan pengaduan dari masyarakat, terkait tidak meratanya pelayanan dan penyaluran bantuan sosial dari pemerintah bagi warga miskin.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sosperda Penanggulangan Kemiskinan, David Roni G Sinaga Harap Seluruh Hak Warga Terpenuhi

IKLAN

“Banyak masyarakat yang belum mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah pusat maupun daerah. Terkhusus di Kelurahan Binjai ini,” kata David.

Ditambahkan David, Perda penanggulangan Kemiskinan ini untuk melindungi hak- hak warga miskin untuk mendapatkan kehidupan yang layak di Kota Medan. Namun, untuk mendapatkan hak-jak tersebut warga harus terlebih dahulu masuk didalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). “Kalau memang merasa miskin, segera datangi Kepling dan lurahnya untuk masuk di DTKS,” ucapnya.

Kemudian hak pelayanan kesehatan dan saat ini Wali Kota sudah menerapkan program Universal Health Coverage (UHC)  yakni warga Medan bisa berobat secara gratis hanya dengan menggunakan KTP dengan pelayanan kesehatan kelas 3.

“Ada juga hak pendidikan. Apalagi anggaran ini mencapai Rp 1,2 triliun ditahun 2023. Jadi warga bisa melapor ke kelurahan dan Dinas Pendidikan agar dapat pelayanan bantuan pendidikan,” ungkapnya.

Selain itu, David menambahkan, ada hak perumahan. Yakni Pemko mengalokasikan anggaran Rp 5 miliar untuk bedah rumah.

“Kalau hak-hak itu terpenuhi, maka diharapkan 2024 tidak ada lagi warga miskin yang tidak mendapatkan bantuan. Sehingga kehidupan sosialnya bisa meningkat dan angka kemiskinan bisa ditekan,” harapnya.

Diketahui dalam Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan XII BAB dan 29 Pasal. Pada BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Sedangkan pada BAB IV Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan. (h01)

Teks
Anggota DPRD Kota Medan, David Roni saat Sosperda No.5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Air Bersih Ujung No 186, Kel Binjai Kec Medan Denai, Sabtu (5/8) sore. Waspada/Yuni Naibaho

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE