MEDAN (Waspada): Mendukung penuh program Wali Kota Medan, M Bobby Afif Nasution dalam membenahi infrastruktur dan ekonomi serta meningkatkan Pendapat Asli Daerah (PAD), Anggota DPRD Kota Medan, David Roni Ganda Sinaga SE, mengingatkan dan mengajak masyarakat untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tepat waktu.
“Dengan lancarnya pembayaran PBB milik masyarakat, target capaian PAD Kota Medan dapat tercapai. Sehingga rencana pembangunan yang diprogramkan oleh Walikota Medan Bobby Nasution bisa terlaksana,” ujarnya saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No.3 Tahun 2011 Tentang PBB Perdesaan dan Perkotaan di Jl Kolam Ujung Gg. Kijang, Kelurahan Tegal Sari II, Kecamatan Medan Area, Sabtu (17/12) sore.
Dalam sosialisasi Perda tersebut, Politisi muda Partai PDI-P kota Medan ini mengatakan, pembangunan infrastruktur dan aspek lainnya yang diprioritaskan oleh Walikota Medan, mustahil terwujud tanpa peran serta dari warga masyarakat dan pihak terkait lainnya.
Selain menjelaskan pentingnya masyarakat membayar PBB, anggota Komisi IV DPRD Medan ini juga mengingatkan, bahwa uang hasil pembayaran PBB tersebut, akan digunakan oleh Pemko Medan untuk membangun seluruh prasarana publik.
“Selama ini, masih banyak masyarakat yang enggan membayar PBB nya. Padahal hasil dari pembayaran PBB itu sendiri sudah kita nikmati bersama. Salah satunya pembangunan infrastruktur, drainase, kesehatan dan sapras lainnya,” katanya.
Sementara itu, Camat Medan Area, diwakili Izan MT, SE menghimbau agar masyarakat segera membayar PBB milik mereka sebelum jatuh tempo.
“Dari pembayaran PBB tersebut, banyak hal yang bisa dibuat oleh pemerintah, termasuk bantuan PKH, penerangan lampu jalan, dan bantuan lainnya,” ucap Izan.
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan (BPPR) Kota Medan dalam hal ini diwakili Khairul Bariyah SH, Ivan Winarta, Ahmad K, mengucapkan terima kasih atas kegiatan Sosialisasi Perda No.3 Tahun 2011 mengenai PBB kepada masyarakat, yang dilakukan David Roni Ganda Sinaga.
“Tugas kami untuk menghimbau agar masyarakat dapat memenuhi kewajibannya membayar PBB. Terlebih bagi masyarakat yang memiliki rumah makan, restoran dan lahan parkir,” tutur Ivan Winarta.
Menurutnya, secara keseluruhan, penerimaan pajak PBB dari Medan Area masih kurang dari 100 persen “Banyak masyarakat yang belum membayar PBB nya. Untuk itu segeralah bayar PBB bapak dan ibu sekalian,” harapnya.
Pihak BPPR Kota Medan dalam kesempatan itu juga menanggapi pertanyaan warga terkait kenaikkan PPB yang setiap tahunnya mengalami kenaikan serta penghapusan denda PBB.
Dijelaskan Ivan, kenaikan PBB itu disebabkan adanya transaksi yang tinggi disekitar tempat tinggal kita. Mungkin ada warga melakukan jual beli tanah melalui notaris dilokasi tersebut, yang dijual pemiliknya dengan harga tinggi. Otomatis NJOP tanah diseputaran Jalan Kolam mengalami kenaikan.
“Sedangkan program penghapusan denda yang dikeluarkan oleh Wali Kota Medan, sudah berjalan sampai akhir Desember ini. Dan pembayaran nya pun di setiap UPT, bukan di Bank,” tuturnya. (h01)
Teks
Anggota DPRD Kota Medan, David Roni Ganda Sinaga SE, gelar Sosperda No.3 Tahun 2011 Tentang PBB Perdesaan dan Perkotaan di Jl Kolam Ujung Gg. Kijang, Kel Tegal Sari II, Kec. Medan Area, Sabtu (17/12) sore. Waspada/ist